Berita Kaltim Terkini
Soal Keputusan Mendikbud Hapus Skripsi, Rektor Unmul Prof Abdunnur Mulai Identifikasi Program Studi
Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknolog.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan baru ini disampaikan langsung Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26, transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi pada 29 Agustus 2023.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Abdunnur menjelaskan aturan Kemendikbud Ristek ini tak sepenuhnya menghapuskan skripsi, melainkan skripsi akan di konversi.
Artinya, tugas akhir mahasiswa program S1, S2, S3, yang sebelumnya mengerjakan Skripsi, Tesis atau Disertasi bisa di konversi bentuk lain, apakah basic project atau prototipe, menghasilkan suatu produk lain.
"Iya (tidak sepenuhnya di hapus), ini juga akan diinisiasi melalui program studi terapan awalnya, jadi perlu evaluasi kurikulum, khususnya program studi terapan," terangnya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Luruskan Mispersepsi soal Skripsi Tak Wajib, Nadiem Makarim Tekankan Kebijakan Tergantung Kampus
Di Unmul sendiri, dijelaskannya bahwa terus melakukan follow up dari Permendikbudristek Nomor 53
Prof. Abdunnur mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi dan identifikasi program studi yang bisa menginventaris program studi terapan dari 92 program studi yang ada di Unmul.
"Setelah itu, kita evaluasi program studi berbasis terapan, project, produk, output maupun prototipe dan sebagainya untuk pengganti skripsi untuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.
Namun demikian, tak serta merta skripsi langsung dihapuskan begitu saja, kewajiban mahasiswa yang telah melalui proses pembelajaran.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa skripsi tidak dihapus, melainkan tidak menjadi jalan satu-satunya untuk lulus berkuliah.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Hapus Skripsi: Mahasiswa Jangan Senang Dulu
Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengenai bentuk tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan tidak harus skripsi.
Tetapi, di konversi ke tugas akhir lainnya menghasilkan suatu karya, project, prototipe atau yang lainnya, untuk mengukur bahwa seorang calon sarjana itu telah menguasai kompetensinya.
"Iya sedang dibahas, sebelum di internal kan, nantinya Kemendikbud Risktek akan mengundang seluruh rektor-rektor, sejauh ini kan baru disampaikan Mas Menteri didalam forum, tentu dari Dirjen Dikti akan mengundang seluruh rektor se-Indonesia untuk follow up peraturan tersebut," pungkas Prof. Abdunnur. (*)
Pemprov Kaltim Teken Perjanjian KPR Gratis Biaya Administrasi, Pekerja Gaji UMR Bisa Ikut |
![]() |
---|
Sasar Luar Jawa, Ini Program KKN Universitas Muhammadiyah Malang di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Desak Pemprov untuk Segera Selesaikan Persoalan Rumah Sakit Islam Samarinda |
![]() |
---|
Atlet Kaltim Peraih Emas PON XXI Dipastikan Terima Bonus Rp300 Juta dari Pemprov |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.