Ibu Kota Negara

KPKNL Mulai Bahas Aset IKN Nusantara terkait Perubahan Otorita menjadi Pemdasus

KPKNL mulai membahas aset IKN Nusantara. Langkah ini terkait dengan rencana revisi UU IKN hingga perubahan status OIKN menjadi Pemdasus.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara. KPKNL mulai membahas aset IKN Nusantara. Langkah ini terkait dengan rencana revisi UU IKN hingga perubahan OIKN menjadi Pemdasus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Pemerintah terus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang akan mengatur sejumlah hal terkait Ibu Kota Negara yang baru, IKN Nusantara. 

Salah satunya yang dibahas adalah mengenai aset IKN Nusantara. 

Terkait dengan aset IKN Nusantara ini perlu ada penataan ulang.

Pernyataan ini disampaikan  Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Adi Suharna. 

Baca juga: Inilah Sanksi Berat ASN Tolak Pindah ke IKN Nusantara: Potong Tunjangan, Turun Pangkat hingga Pecat

Baca juga: Bangun 18 Ruas Jalan di IKN Nusantara, Pemerintah Kucurkan Rp 16,6 T, Canggih Bisa Isi Mobil Listrik

Baca juga: Kutai Barat Bakal Punya Jalan Tol, Bupati FX Yapan: Saya Yakin Karena Daerah Kita Penyangga IKN

Menurut Adi Suharna, pihaknya melalui Kementerian Keuangan tengah membahas RUU Perubahan UU IKN.

Dalam pembahasan tersebut salah satunya ialah membahas penataan ulang aset dan lelang yang ada di IKN.

“Di dalam pembahasan ini yang akan salah satu diperbaharui adalah penata ulang aset dan lelang yang ada di IKN.

Jadi untuk sejauh ini karena ini masih berproses, batasan kami yang diwakili Kementerian Keuangan ini masih pembahasan bersama DPR.

Bagaimana nanti bentuk dan penata urusan IKN yang ideal,” ungkapnya pada Rabu (7/9/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Adi mengatakan, pengelolaan aset Otorita IKN juga menjadi pembahasan.

Sebab nantinya Otorita IKN rencananya akan berubah menjadi pemerintahan daerah sendiri.

Sehingga perlu adanya pembahasan pengelolaan aset daerah dan juga aset OIKN.

“Karena kan mungkin ada rencana khususnya Otorita nanti akan jadi semacam Pemda atau Pemdasus, itu jadi kan berakibat juga pada penata pengelolaan, jadi kan berakibat juga penataan pengelolaan ini tidak umum, tidak seperti yang lainnya.

Nah ini yang sedang diselaraskan antara kepentingan negara, aset daerah dan juga aset Badan Otorita itu sendiri.

Jadi masih berproses untuk bagaimana pola hubungan antara kami selaku pengelola aset negara dengan otoritas IKN sendiri,” katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved