Breaking News

Ibu Kota Negara

Inilah Sanksi Berat ASN Tolak Pindah ke IKN Nusantara: Potong Tunjangan, Turun Pangkat hingga Pecat

Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara. Potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan.

Pinterest
Ilustrasi ASN - Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara. Potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusanatara terkini.

Kabar terbaru seputar IKN Nusantara selalu menarik perhatian publik.

Seperti gonjang-ganjing penolakan ASN yang bakal dipindah ke IKN Nusantara.

Isu tersebut sampai saat ini jadi sorotan publik.

Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara.

Mulai dari potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan ASN yang tolak berdinas di IKN Nusantara.

Baca juga: Daftar Insentif Pajak untuk Investor di IKN Nusantara, OIKN sebut Ada Tax Holiday hingga 30 Tahun

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia Kian Dekati Kenyataan, 1.800 ASN Dipastikan Pindah Juli 2024

Baca juga: Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat

Deretan sanksi menanti Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menolak dipindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Diketahui, tahap pertama 2024 nanti, akan ada sekitar 11 ribu ASN yang dipindah ke IKN.

Sementara, beredar kabar banyak ASN yang tak bersedia pindah tugas ke IKN.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, ASN wajib bersedia ditempatkan di mana saja.

Termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Kemenhub akan Bangun 4 Proyek Kereta Api di IKN Nusantara, Cek Daftar dan Jadwal Pembangunannya

Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved