Berita Nasional Terkini

Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Ini Jejak Kasusnya Mulai Jadi Tersangka hingga 4 Bulan Jadi Buronan

Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan.

Kompas.com
Inilah kronologi Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3/2023) malam. Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan Dito tersebut.

Djuhandani mengaku saat ini tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Dito Mahendra akhirna berhasil ditangka[ setelah lebih dari 4 bulan jadi buronan.

Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Sejak itu ia diburu Mabes Polri.

Berikut ini perjalanan kasus Dito Mahendra ditangkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Profil/Biodata Dito Mahendra: Akhirnya Ditangkap Polisi, Terjawab Sudah Dito Mahendra Anak Siapa

Baca juga: BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. 

Seperti diketahui, Dito Mahendra tadinya ramai dibicarakan karena melaporkan artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Namun, setelahnya, Dito dicari KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK lantas menggeledah rumah Dito. Saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 senjata api dari rumah Dito.

Kasus senpi ini pun kemudian ditangani Polri.

KPK Temukan Senpi Ilegal di Rumah Dito Mahendra

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved