Berita Nasional Terkini
Alasan Kementerian Hukum dan HAM Pindahkan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang
Alasan Kementerian Hukum dan HAM pindahkan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong dan Putri ke Lapas Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Kementerian Hukum dan HAM pindahkan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong dan Putri ke Lapas Tangerang.
Ferdy Sambo bersama dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Sedangkan Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berat terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat.
Kini, Ferdy Sambo telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini: Terungkap Alasan MA Batalkan Vonis Hukum Mati Eks Kadiv Propam Polri
Baca juga: Berita Terbaru! Ini Alasan MA Batalkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.
Keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo Hari Ini: Eks Kadiv Propam Dieksekusi ke Lapas Salemba, PC di Pondok Bambu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.