Berita Kaltim Terkini

Isran Noor Minta Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Lahan Warga Transmigran di Palaran Samarinda

Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajarannya agar segera melakukan eksekusi, putusan perkara lahan milik warga di Palaran

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan dan meminta jajarannya agar segera melakukan eksekusi putusan perkara yang mengharuskan Pemprov Kaltim mengganti lahan milik warga Simpang Pasir, Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Karena putusan pengadilan tidak menyebut begitu, maka kita bagaimana nanti melaksanakan putusan penggantian 1,5 hektare ke 118 KK. Ya kita harus mempersiapkan aspek teknis, artinya memastikan pembayaran tepat orang, kita mencari data-data valid, kalau kita lihat gugatannya sebagian besar dilakukan rata-rata oleh generasi kedua," jelasnya.

Meski perkara sudah inkrah 3 tahun lalu dan tak kunjung ada eksekusi dari Pemprov selaku pihak yang seharusnya mengganti, Rozani tetapi akan mencoba coba mencari terlebih dahulu data-data warga yang berhak menerima.

"Kalau benar ahli waris, ada cara-cara untuk menetapkan beliau-beliau ini menjadi ahli waris, sehingga kita menyerahkan kepada orang yang tepat sesuai putusan pengadilan," tukasnya.

Menyinggung apakah ada sosialisasi kepada warga atau 118 KK yamg berhak menerima, Rozani mengatakan bahwa jika itu semua akan dilakukan ketika semua telah siap.

"Data sudah rapi, keuangan sudah siap, Kemendes juga mendukung itu semua. Kami sebagai pembantu Gubernur, menurunkan kebijakan pada aspek teknis supaya apa yang diucapkan dikomitmenkan betul-betul sampai kepada yang dimaksud," pungkasnya.

Terpisah Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi mengatakan berbeda, putusan yang dijalankan, boleh mengganti berupa uang, tak mesti tanah.

Baca juga: Blak-blakan Isran Noor Ngomong Dominasi Investasi China, Pabrik Semen di Kutim Support IKN Nusantara

1,5 hektare yang berhak diberikan kepada 118 KK warga Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda bisa diganti dengan alternatif lain.

"Karena sudah inkrah, kita berdasar pada putusan. Menyatakan bisa tanah atau uang, uang sudah disebut. Berarti kebijakan kita memberikan uang, boleh saja, ada alternatif lain," singkat Suparmi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved