Pilpres 2024

Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024 

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gibran Rakabuming, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Disebut Prabowo Kandidat Cawapres Muda Potensial

Baca juga: Akhirnya Prabowo Subianto Sebut 3 Nama Cawapres Muda, Dari Gibran, Erick Thohir dan Ridwan Kamil

Jika gugatan uji materi dikabulkan, hal ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Usia Wali Kota Solo itu akan genap 35 tahun pada 1 Oktober mendatang.

Gibran digadang-gadang oleh PDIP dan Partai Gerindra sebagai bakal calon wakil Presiden dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres, Ketua MK Sebut Sejak Jaman Nabi sudah banyak Pemimpin Muda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved