Pilpres 2024

Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024 

Dia kemudian mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun.

Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.

Meski demikian, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres.

Dia menegaskan hal itu hanya pendapat pribadi.

“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK.

Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: 2 Gelombang Investasi Raksasa Swasta Masuk di IKN Nusantara, Groundbreaking Tunggu Jadwal Jokowi

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Tampak Malu-malu Akui Bahas Konstelasi Capres/Cawapres Pilpres 2024

Anwar mengatakan, pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK. Namun, lantaran putusan tersebut belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak.

Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” ucap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, hingga kepala daerah.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Prabowo Unggul di Milenial dan Gen Z, Ganjar di Orang Tua, Anies?

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Prabowo Unggul di Milenial dan Gen Z, Ganjar di Orang Tua, Anies?

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved