Berita Nasional Terkini
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dahlan Iskan penuhi panggilan penyidik KPK, diperiksa soal dugaan korupsi LNG Pertamina.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK
Dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-20212 disebut menjadi salah satu kasus prioritas yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK jilid lima yang dipimpin Firli Bahuri memiliki fokus menindak kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
"Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Karyoto mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung kandas saat mengusut dugaan korupsi di Pertamina.
Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas
Oleh karena itu, ia berharap proses penyidikan selesai dengan baik dan penuntutan kasus dugaan korupsi LNG ini tidak berakhir dengan putusan bebas sebagaimana korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.
"Seperti apa yang terjadi di (kasus korupsi) Pertamina yang di Australia," ujar Karyoto.
Dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.
Ia dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.