Berita Nasional Terkini
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dahlan Iskan penuhi panggilan penyidik KPK, diperiksa soal dugaan korupsi LNG Pertamina.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.
Namun, saat kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Karen bebas dari segala tuntutan.
Hakim MA beralasan tindakan Karen merupakan business judgement rule dan bukan perbuatan pidana.
Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas
Sementara itu, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, Kejagung kemudian menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam pembelian gas cair tersebut.
Namun, pada Juni lalu KPK telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus ini kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK juga mencekal Dimas Mohamad Aulia yang diketahui sebagai anak Karen.
Mereka dicekal bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang untuk keperluan penyidikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.