Berita Samarinda Terkini

Kembalikan Fungsi RTH, Pemkot Samarinda Rutin Gencarkan Penertiban Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menggencarkan penertiban bangunan yang terindikasi melanggar fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.COM/SINTYA ALFATIKA SARI
KEMBALIKAN FUNGSI RTH - Pemkot Samarinda melaluI BPKAD Samarinda melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar RTH di Jalan Panglima Batur pada Kamis (14/9/2023). TRIBUNKALTIM.COM/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menggencarkan penertiban bangunan yang terindikasi melanggar fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini, Kamis (14/9/2023) Pemkot Samarinda menertibkan satu bangunan di Jalan Panglima Batur.

“Kita melanjutkan penertiban pembangunan yang ada di kawasan Citra Niaga ini,” ungkap Yusdiansyah selalu Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda.

Sebelumnya BPKAD juga telah menertibkan salah satu bangunan di kawasan yang sama pada Senin (11/9/2023) lalu.

Berdasarkan arahan Walikota Samarinda Andi Harun, penertiban tersebut dilakukan karena bangunan tersebut tidak berada pada tempatnya.

Baca juga: Pemkab PPU Gunakan BTT Rp2 Miliar Untuk Penanganan Bencana Kekeringan

Hal ini sebagai upaya dalam mengembalikan fungsi RTH yang sebenarnya.

“Kita tidak perlu flashback kenapa bisa ada bangunannya, tapi intinya Pemkot akan melakukn pengamanan dalam arti mengembalikan fungsi RTH yang sebenarnya,” jelas Yusdi.

Diketahui, ukuran bangunan tersebut menggunakan lahan RTH sepanjang 10 x 15 meter.

Sehingga selanjutnya pihak BPKAD akan membongkar bangunan tersebut secara total saat pemilik ruko telah mengosongkannya.

“Kami sudah berkoordinasi, dan mereka siap untuk memindahkan dan meminta waktu 1 minggu dari sekarang untuk mencari tempat,”

Baca juga: Nyaris Beredar di Balikpapan, 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Melalui penertiban ini, Yusdi berharap dapat mengembalikan dan meningkatkan RTH di Kota Samarinda.

Mengingat bahwa RTH merupakan salah satu langkah dalam menjaga dan menyeimbangkan kondisi ekologis suatu kota atau wilayah.

“Yang penting sekarang kita ini mau tertib, kita mau membuka akses RTH ini kembali,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved