Berita Penajam Terkini

14 Desa di Penajam Paser Utara akan Pilkades, Calon Kades tak Boleh Lebih dari Lima

Secara spesifik, ada 14 desa di Penajam Paser Utara yang akan mengikuti Pilkades serentak.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara, Pang Irawan mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran akan berlangsung selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilangsungkan. 

Sebanyak belasan desa yang akan menjalani pemilihan kepala desa atau Pilkades di Penajam Paser Utara

Secara spesifik, ada 14 desa di Penajam Paser Utara yang akan mengikuti Pilkades serentak.

Berdasarkan catatan TribunKaltim.co, di antaranya:

Baca juga: Sejumlah Desa di PPU Diprediksi Miliki Lebih 5 Calon di Pilkades Serentak 2023

Desa Labangka Barat, Gunung Intan, Rintik, Labangka, dan Desa Gunung Mulia di Kecamatan Babulu.

Di Kecamatan Penajam yakni Desa Sidorejo dan Giripurwa. Kecamatan Waru hanya satu desa yakni Bangun Mulya.

Sedangkan di Kecamatan Sepaku yakni Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Telemow, dan Desa Karang Jinawi.

Tiga Desa Bakal Calonnya 5

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki verifikasi dan klarifikasi berkas.

Hal itu setelah tahapan pendaftaran bakal calon, berjalan sejak 30 Agustus 2023 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara, Pang Irawan mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Tahapan Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara Dimulai Juli 2023

Setelah itu, baru akan ditetapkan calon kepala desa yang akan berkontestasi dalam Pilkades serentak di Penajam Paser Utara.

"Sekarang kita sedang klarifikasi berkas calon kepala desa, nanti penetapannya," ungkapnya Jumat (15/9/2023).

Pang Irawan menjelaskan bahwa selama masa pendaftaran, terdapat tiga desa yang jumlah bakal calonnya lebih dari lima.

Ketentuan atau regulasi Pilkades, bahwa jika terdapat satu desa dengan lima bakal calon, maka harus dilakukan tes tertulis.

Baca juga: DPMD Penajam Paser Utara Petakan Potensi Kerawanan Pada Pilkades Oktober Mendatang

Satu desa hanya dibolehkan memiliki paling sedikit dua bakal calon dalam Pilkades.

Jika hanya satu yang mendaftar dalam satu desa, maka pelaksanaan Pilkades akan ditunda.

Beberapa desa yang bakal calonnya sebanyak lima orang yakni:

- Desa Giripurwa Kecamatan Penajam;

- Desa Labangka Barat;

- dan Gunung Intan di Kecamatan Babulu.

"Kalau di aturan, calon kepala desa itu kan tidak boleh lebih dari lima, itu ada calon lebih dari lima harus seleksi tertulis," sambungnya.

Pelaksanan seleksi tertulis untuk bakal calon di tiga desa tersebut, akan dilakukan sebelum jadwal penetapan.

Baca juga: 2 Desa di Paser Berkonflik soal Pilkades, Pemkab Tetap Melantik Kades

Untuk menghindari potensi konflik, pelaksanaan tes tertulis akan diadakan di satu tempat, dan hanya satu hari.

"Hari itu tes, hari itu juga akan diumumkan," ujarnya.

ILUSTRASI Pilkades serentak.
ILUSTRASI Pilkades serentak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Terkait pengaman Pilkades, kata Pang Irawan akan segerakan menggelar rapat koordinasi, melibatkan stakeholder terkait. Seperti kepolisian, TNI dan lainnya.

Pelaksanaan Pilkades di Penajam Paser Utara yakni pada 29 Oktober 2023 mendatang. Diharapkan berjalan lancar, dan tidak ada konflik yang terjadi.

"Harus segera rapat terkait pengamanan, bukan hanya pemungutan suara tapi juga untuk tiga desa yang harus tes tertulis itu kita anggap rawan," pungkasnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved