Ibu Kota Negara

Terjawab Nasib DKI Jakarta Selepas IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota Negara di Tahun 2024

Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024.

Wikipedia
Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat - Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024.

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024.

Saat ini, pemerintah mengejar target pembangunan berbagai infrastruktur di IKN Nusantara.

Baca juga: Pekan Ini, Rumah Sakit, Hotel Hingga Mal Mulai Dibangun di IKN Nusantara, Ada 281 LoI dari 21 Negara

Baca juga: Bus Rapid Transit Hubungkan IKN Nusantara dan Samarinda di 2024, Pemerintah Tahan Proyek Sky Train

Baca juga: Tidak Mungkin IKN Nusantara Bisa Penuhi Pangan Sendiri, Kukar Siap Topang

Ya, 17 Agustus 2024, Jokowi ingin Upacara Hari Kemerdekaan digelar di Istana Negara yang baru di IKN.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta saat tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara.

Menurut Heru, perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU.

Masih panjang pembahasannya," ucap Heru menanggapi rencana perubahan status Jakarta di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," singkat Heru sambil bergegas meninggal lokasi kegiatannya di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.

Baca juga: Samarinda Bakal Terhubung ke IKN Nusantara Lewat Bus Rapid Transit

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Samarinda akan Terkoneksi dengan IKN Nusantara Melalui Bus Rapid Transit

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.

Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. ”

Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

Baca juga: Sambut IKN Nusantara, Pemkot dan DPRD Balikpapan Sepakati Raperda Cadangan Pangan

Investor Mulai Masuk ke IKN

PT Pakuwon Jati Tbk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Marriott International untuk membangun tiga hotel berbintang di IKN.

Tiga hotel berbintang yang akan dibangun oleh raja properti asal Surabaya ini adalah Westin, Four Points, dan Tribute Portfolio.

Penandatanganan kerja sama yang digelar di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Rabu (13/9/2023).

Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara PT Pakuwon Jati Tbk dan PT Bina Karya terkait pembangunan pusat perbelanjaan terintegrasi di IKN pada Juli 2023.

Bertindak sebagai saksi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Direktur Utama Pakuwon Jati Aleander Stefanus Ridwan Suhendra mengungkapkan, pembangunan hotel ini merupakan bagian dari proyek mixed-use Pakuwon di IKN dan akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan tahapan pembangunan IKN yang sedang berlangsung.

"Tahap pertama akan dimulai dengan pembangunan hotel Four Points, kemudian diikuti oleh pembangunan Westin dan Tribute Portfolio," jelas Stefanus.

Dalam kesempatan yang sama, President for Marriott International for Asia Pacific excluding China (APEC) Rajeev Menon menyampaikan rasa terima kasihnya karena dapat terlibat dalam pembangunan ini.

“Pembangunan hotel ini penting bagi kami karena kami berkesempatan menjadi yang pertama kali membangun hotel di IKN bersama Pakuwon sebagai pihak yang memiliki komitmen untuk membangun hotel terbaik dari segala sisi,” ujarnya.

Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe menyambut baik penandatanganan kerja sama ini.

“Sungguh sebuah kehormatan bisa bekerja sama dengan Pakuwon sebagai perusahaan properti paling top,” ucap Dhony.

Ia juga menjelaskan, properti Pakuwon nantinya akan dibangun di lokasi yang sangat strategis, yaitu depan Taman Sumbu Kebangsaan.

Baca juga: Samarinda akan Terkoneksi dengan IKN Nusantara Melalui Bus Rapid Transit

Untuk diketahui, PT Pakuwon Jati Tbk merupakan pengembang properti pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PWON.

Kini, perusahaan yang dirintis oleh Alexander Tedja tersebut mencetak revenue senilai Rp 6,13 triliun dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 21,38 triliun.

PT Pakuwon Jati Tbk membangun, mengelola, dan mengoperasikan enam pilar bisnis yakni perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen servis, perumahan, kondominium dan perhotelan.

Portofolionya tersebar di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Solo.

Saat ini mereka juga tengah membangun proyek mixed use di Bekasi, Semarang, dan Batam.

Pekan Depan Groundbreaking

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono mengatakan, proyek
infrastruktur yang akan digarap swasta itu mencakup pembangunan perhotelan, rumah sakit, pusat
perbelanjaan serta pusat arena olah raga.

Ini baru spill, minggu depan akan dimulai grounbreaking pembangunan IKN dengan investasi swasta, bukan dari APBN yang selama ini sudah berjalan.

"(Nilai) hitungannya sekitar Rp 40 triliun," ujarnya dalam acara Infrastructure Forum and Edutainment Expo di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Ia menuturkan, ada 10 perusahaan dalam negeri yang tergabung dalam proyek perdana tersebut.

Kendati begitu, Agung enggan menyebutkan secara detail nama-nama investor maupun perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.

"Ada konsorsium dan itu (investor) itu dalam negeri, merah putih. Ada 10 perusahaan," kata dia.

Agung meyakini, dengan masuknya investasi swasta maka semakin membuka peluang untuk investor lain tertarik mendanai proyek di IKN Nusantara.

Maka dari itu, pemerintah terus membuka kesempatan bagi swasta untuk terlibat dalam mega proyek tersebut.

"Jadi kalau orang bertanya apakah investasi masuk ke IKN? Iya masuk, kita saksikan minggu
depan," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya"

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved