Berita Samarinda Terkini

Ditemukan Lagi Aksi Jukir dengan Karcis Parkir Ilegal di GOR Segiri Samarinda

Salah satu warga Kota Samarinda bernama Leli, mengaku menemukan karcis parkir yang diduga ilegal di kawasan GOR Segiri Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
HO/Dishub Samarinda
Wujud karcis parkir yang diduga ilegal beredar di GOR Samarinda, Kalimantan Timur. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani, menanggapi laporan warga yang mendapatkan karcis ilegal di kawasan Gor Segiri Samarinda, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Salah satu warga Kota Samarinda bernama Leli, mengaku menemukan karcis parkir yang diduga ilegal di kawasan GOR Segiri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ia mengaku menerima karcis tersebut pada saat ia hendak mendatangi sebuah rumah makan bersama rekannya di kawasan GOR Segiri pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Saya mau makan mie ayam bersama rekan saya, saat saya masuk dan mau parkir, ada jukir yang langsung beri saya karcis,” ungkap Leli pada TribunKaltim.co.

Karcis tersebut bertuliskan tarif sebesar Rp 3 ribu dengan cap stempel berwarna merah bertarif Rp 5 ribu.

Baca juga: Kendaraan di Samarinda yang Diderek karena Parkir Liar Kena Denda Biaya Berlipat

Melihat bentuk karcis yang diberi dalam keadaan telah terobek, ia mencoba mengonfirmasi kepada juru parkir tersebut.

"Saat melihat karcis saya tanya, ini dari UPTD Gor Segiri atau bukan, tapi dia diam saja dan saya diminta Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Sehingga ia mau tidak mau tetap membayar karcis dengan masih bertanya-tanya.

Dengan pengakuan Leli, TribunKaltim.co, mencoba melakukan konfirmasi secara langsung dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Baca juga: Masyarakat Samarinda Harus Waspada pada Modus Karcis Parkir Liar

Didi Zulyani selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, mengatakan bahwa saat ini UPTD Gor Segiri sudah tidak lagi mengeluarkan karcis parkir.

“UPTD tidak boleh dan tidak memproduksi lagi, berarti ini ilegal,” jelasnya.

Sebab sejak beberapa waktu lalu, UPTD sudah tidak memproduksi dan tidak menyebarkan karcis, terlebih dalam bentuk demikian.

“Kemungkinan itu karcis yang lama, dan sebenarnya sudah tidak boleh lagi disebarkan di lingkungan Gor,” beber Didi.

Baca juga: Tak Lagi Berjejer di Jalan Anggi, Dishub Samarinda Akan Alihkan Lahan Parkir di Taman Bebaya

UPTD ambil Rp 5 Ribu pun juga tidak boleh, mengambil pun harus sesuai dengan tarif.

"Sesuai peraturan,” tambahnya.

Ilustrasi Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam.
Ilustrasi Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Menanggapi laporan tersebut, Didi mengaku akan menindaklanjuti.

“Akan kaami tindak, terlebih tarif yang di tarik tidak sesuai,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved