Berita Nasional Terkini
TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi
Pemerintah resmi larang transaksi jual beli di TikTok Shop, hanya boleh melakukan promosi.
TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop resmi dilarang untuk transaksi jual beli, hanya boleh lakukan promosi.
Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli di TikTok Shop.
Larangan ini resmi diberlakukan usai adanya kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.
Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.
Baca juga: Revisi Permendag 50/2020 yang Mengatur Jualan Online Disetujui Jokowi, Kini Tunggu Diteken Mendag
Baca juga: Usaha Kuliner Puluhan Tahun Dibongkar, Pedagang Ini Pilih Bangkit Jualan Online dan Buka Lapak Baru
Baca juga: Cara Mudah Membuat Iklan Jualan Online via WhatsApp Bisnis, Ini Langkah-langkahnya
Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang
Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.
Keputusan larangan transaksi jual beli di TikTok Shop diambil pemerintah dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan keputusan ini, pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Peraturan Mentero Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga: Amanda Manopo Sibuk Jualan Online Usai Hengkang dari Ikatan Cinta, Andin: yang Penting Halal
Aturan Diteken Hari Ini
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada hari ini juga.
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Dalam revisi Permendag nantinya, social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.