Breaking News

Berita Nasional Terkini

Revisi Permendag 50/2020 yang Mengatur Jualan Online Disetujui Jokowi, Kini Tunggu Diteken Mendag

Revisi Permendag 50/2020 yang mengatur jualan online disetujui Presiden Jokowi, kini tunggu diteken Mendag Zulkifli Hasan.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Revisi Permendag 50/2020 yang mengatur jualan online disetujui Presiden Jokowi, kini tunggu diteken Mendag Zulkifli Hasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi Permendag 50/2020 yang mengatur jualan online disetujui Jokowi, kini tunggu diteken mendag.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Revisi aturan tersebut akhirnya disetujui setelah digodok lebih dari setahun yang lalu.

Sebagai informasi, penerbitan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan baik.

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diterbitkan untuk melindungi UMKM dalam negeri dari persaingan ketat dalam e-commerce atau PMSE.

Baca juga: Usaha Kuliner Puluhan Tahun Dibongkar, Pedagang Ini Pilih Bangkit Jualan Online dan Buka Lapak Baru

Baca juga: Cara Mudah Membuat Iklan Jualan Online via WhatsApp Bisnis, Ini Langkah-langkahnya

Baca juga: Amanda Manopo Sibuk Jualan Online Usai Hengkang dari Ikatan Cinta, Andin: yang Penting Halal

Kini, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Namun, aturan yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung.

Hal itu lantaran masih harus ditandatangani lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut Isy mengatakan, permendag itu nantinya akan menjelaskan lebih detail terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.

Kemudian akan membahas terkait pembatasan penjualan minimum 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.

Hal yang juga diatur dalam baleid itu adalah mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace dan larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

"Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri kemudian dijual di marketplace mereka, nah itu dialarang akan diatur disana," kata Isy. 

Baca juga: Terbaru! Dapatkan WA Business apk, Terkuak Trik Pakai Fitur WhatsApp Agar Jualan Online Makin Laris

Poin-Poin Permedag 50/202 yang Direvisi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved