Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi

Pemerintah resmi larang transaksi jual beli di TikTok Shop, hanya boleh melakukan promosi.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk transaksi jual beli, hanya boleh melakukan promosi. 

TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop resmi dilarang untuk transaksi jual beli, hanya boleh lakukan promosi.

Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli di TikTok Shop.

Larangan ini resmi diberlakukan usai adanya kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.

Baca juga: Revisi Permendag 50/2020 yang Mengatur Jualan Online Disetujui Jokowi, Kini Tunggu Diteken Mendag

Baca juga: Usaha Kuliner Puluhan Tahun Dibongkar, Pedagang Ini Pilih Bangkit Jualan Online dan Buka Lapak Baru

Baca juga: Cara Mudah Membuat Iklan Jualan Online via WhatsApp Bisnis, Ini Langkah-langkahnya

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.

Keputusan larangan transaksi jual beli di TikTok Shop diambil pemerintah dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dengan keputusan ini, pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Peraturan Mentero Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Amanda Manopo Sibuk Jualan Online Usai Hengkang dari Ikatan Cinta, Andin: yang Penting Halal

Aturan Diteken Hari Ini

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada hari ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantinya, social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Baca juga: Cara Buat Link WhatsApp untuk Jualan Online, Transaksi Mudah, bisa Chat WA tak Perlu Simpan Nomor

Janji Jokowi Pekan Lalu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).

Kepala Negara pun mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial berdampak kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

"Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Ini Kata Mendag.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved