Berita Nasional Terkini
Mulai Diragukan sebagai Dalang Kasus Kopi Sianida, 5 Kesaksian Ini Beratkan Status Jessica Wongso
Mulai diragukan sebagai dalang kasus kopi sianida usai film dokumenternya tayang, 5 kesaksian ini yang memberatkan status Jessica Wongso.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica Kumala Wongso dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan ini juga ditemukan di lambungnya, sekitar 3,75 miligram. Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan Jessica bersalah dan memvonis dengan penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot
Kesaksian yang Memberatkan Jessica Wongso
Kendati tidak begitu konkret dan jelas, sejumlah kesaksian dan bukti berikut dianggap memberatkan Jessica, sehingga dinyatakan sebagai pembunuh Mirna.
1. Status Jessica sebagai Pembeli Kopi
Pada 6 Januari 2016, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna dan Hani sampai di lokasi reuni. Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan Kafe Olivier.
Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni Prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono selaku pelayan.
Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Pegawai Olivier juga bersaksi dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2016.
| Cara Lapor Penipuan Keuangan ke OJK, Akses IASC dan Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
| 50 Poster Hari Guru Nasional 2025 Aesthetic, Siap Download dan Unggah ke Medsos! |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Besok 17 November 2025 di Provinsi Kalimantan Timur |
|
|---|
| Live Streaming Timnas Portugal vs Armenia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Menang? |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202301002_Jessica-Kumala-Wongso-usai-menjalani-sidang-putusan.jpg)