Berita Nasional Terkini

Mulai Diragukan sebagai Dalang Kasus Kopi Sianida, 5 Kesaksian Ini Beratkan Status Jessica Wongso

Mulai diragukan sebagai dalang kasus kopi sianida usai film dokumenternya tayang, 5 kesaksian ini yang memberatkan status Jessica Wongso.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mulai diragukan sebagai dalang kasus kopi sianida usai film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang, 5 kesaksian ini yang memberatkan status Jessica Wongso. 

Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica Kumala Wongso dan Hani Boon Juwita.

Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan ini juga ditemukan di lambungnya, sekitar 3,75 miligram. Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan Jessica bersalah dan memvonis dengan penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Kesaksian yang Memberatkan Jessica Wongso

Kendati tidak begitu konkret dan jelas, sejumlah kesaksian dan bukti berikut dianggap memberatkan Jessica, sehingga dinyatakan sebagai pembunuh Mirna.

1. Status Jessica sebagai Pembeli Kopi

Pada 6 Januari 2016, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.

Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.

Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna dan Hani sampai di lokasi reuni. Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan Kafe Olivier.

Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni Prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono selaku pelayan.

Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.

Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.

Pegawai Olivier juga bersaksi dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2016.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved