Berita Ekbis Terkini
Apakah TikTok Shop Resmi Ditutup? Seller tak Boleh Jualan Mulai Hari Ini, Jam Penutupan TikTok Shop
Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah TikTok Shop resmi ditutup?
Pertanyaan seputar TikTok Shop resmi ditutup ini banyak beredar setelah pengumuman penutupan yang akan dimulai hari ini.
Mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) TikTop Shop resmi ditutup, jam berapa penutupan?
Aplikasi TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Terjawab Apakah Benar TikTok Shop akan Ditutup, Kenapa, Kapan Tiktok Shop Resmi Tidak Boleh Jualan
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Benar Tiktok Shop akan Dihapus, Cek Mulai Kapan TikTok Shop Dilarang/Ditutup
Baca juga: TikTok Shop Jadi Polemik, Luhut Pandjaitan Sudah Temui Bos Besar ByteDance, Cek Respon CEO TikTok
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dengan penutupan TikTok Shop berarti konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop.
Lalu bagaimana nasib para pedagang atau seller di TikTok Shop?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, seller yang ada di TikTok Shop sudah diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.
Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live.
Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce.
"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned.
Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," sambung Teten.
Komitmen TikTok
Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.
Baca juga: Afiliator Asal Paser Akui Jualan di Tiktok Shop Lebih Cepat Laku dan Menjangkau Luas
Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.
Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai, dengan pemisahan itu, justru TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.
Syarat TikTok Boleh Jualan di Indonesia
Dasar hukum penutupan TikTok Shop berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kemudian pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.
SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.
Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.
Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
"SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2.
Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan TikTok untuk mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Menkop UKM Pastikan Seller Tak Rugi Meski TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Keadilan Buat Pedagang
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
apakah benar tiktok shop akan ditutup
kapan tiktok shop resmi ditutup
TikTok Shop ditutup
TikTok
TikTok Shop
Seller
kapan TikTok Shop ditutup
kapan tiktok shop di tutup
Berita Ekbis Terkini
TribunKaltim.co
Soal Larangan Jualan di TikTok Shop, Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah untuk Menunda Sementara |
![]() |
---|
Tanggapan Affiliator Samarinda Atas Larangan Tiktok Shop, Jujur Sedih Banget |
![]() |
---|
Tak Setuju TikTok Shop Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Barang Impor Murah yang Bikin Masalah |
![]() |
---|
Bantu Ekonomi Keluarga, Ibu Muda asal Samarinda Ini Jadi Affiliator TikTok Shop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.