Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Disahkan DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak, Demokrat Beri Catatan

Revisi UU IKN resmi disahkan DPR. Hanya fraksi PKS yang menokal. Demokrat hanya beri catatan terkait UU tentang IKN Nusantara ini

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. Revisi UU IKN resmi disahkan DPR. Hanya fraksi PKS yang menokal. Demokrat hanya beri catatan terkait UU tentang IKN Nusantara ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Nusantara secara resmi telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Tercatat hanya fraksi PKS yang menolak revisi UU IKN yang mengatur proyek ibu kota negara yang baru atau IKN Nusantara ini.

Sementara, fraksi Demokrat hanya memberikan catatan terkait revisi UU IKN Nusantara tersebut.

Selasa (3/10/2023) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Konstruksi Pelabuhan Wisata IKN Nusantara Mulai Dibangun November Ini, Dikelilingi Hutan Mangrove

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Bisa Bergerak Lebih Optimal

Baca juga: 4 Catatan Khusus Mendagri untuk Akmal Malik Pj Gubernur Kaltim, IKN hingga Jaga Situasi Kondusif

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Lewat Revisi UU IKN Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan memberikan insentif untuk pengusaha perumahan yang turut melakukan pembangunan hunian di kawasan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Klausul tersebut tertulis dalam pasal 38B ayat 9 yang menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengusaha properti yang membangun hunian di IKN.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis RUU IKN.

Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan.

Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.

"Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara," tulis RUU.

Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.

Baca juga: Dua Tugas Penting Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Usai Dilantik, Salah Satunya Soal IKN Nusantara

"Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara," imbuh dia.

RUU yang Bertentangan Kebijakan IKN Tidak Berlaku

Dalam Pasal 42 RUU tersebut dinyatakan bahwa setiap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan IKN dinyatakan tidak berlaku.

Klausul itu tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b.

"Pada saat UU ini mulai berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:

a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan

b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 42.

Dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan bahwa UU IKN yang lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 khusus lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 41 tambahan lembaran negara RI Nomor 6766 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU IKN yang baru disetujui DPR.

Diketahui, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN disebut dalam ayat 3 akan diatur dalam peraturan pelaksanaan RUU IKN ini.

"Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai neger sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 4.

Baca juga: Revisi UU IKN, Pemerintah - DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun pada Investor IKN Nusantara

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved