Tribun Kaltim Hari Ini
DPR Sahkan Revisi UU Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Bisa Bergerak Lebih Optimal
Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU IKN.
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi undang-undang.
"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.
Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," tambah Dasco.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," kata Doli.
Baca juga: Hunian Berkualitas Jadi Penyangga Kawasan IKN
Baca juga: Tok! Akhirnya DPR Sahkan UU IKN Nusantara, PKS Jadi Satu-Satunya yang Menolak, Demokrat Beri Catatan
Baca juga: Momen Haru Konglomerat Dato Sri Tahir Izin ke Ibu, Mau Bangun Rumah Sakit Terbagus di IKN Nusantara
Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut Menteri Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi Undang - Uundang Ibu Kota Negara atau UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR RI serta DPD RI ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujar Suharso dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR, kemarin.
Suharso menambahkan, hal ini tentunya berdampak positif tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lainnya dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.
"Perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita -cita Indonesia Emas 2045," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.