Berita Nasional Terkini

Sempat Buat Gaduh dan Hendak Terobos Area Steril, Ini Permintaan Adik Lukas Enembe ke Majelis Hakim

Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe mendadak menjadi sorotan.

Kompas.com
(Foto kiri) Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (Foto kanan) Adik Lukas Enembe, Elius Enembe saat berusaha menginterupsi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). (Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe mendadak menjadi sorotan.

Elius Enembe tiba-tiba nekat hendak masuk ke area steril ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat).

Bahkan, Majelis Hakim sempat meminta Elius Enembe untuk berhenti dan tidak melanjutkan aksinya menuju ruang steril persidangan.

Usut punya usut, ternyata adik Lukas Enembe itu bermaksud memberitahu hakim bawah ia dan pihak keluarga menginginkan agar putusan sidang terhadap Lukas Enembe tetap dibacakan.

Ya, peristiwa ini terjadi ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Akibat pembantaran ini, majelis hakim menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," kata hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Usai hakim membacakan penetapan, Elius Enembe yang mengenakan berkemeja kotak-kotak langsung berdiri dari kursi pengunjung sidang dan mengangkat tangan.

Ia bahkan sempat ingin maju menerobos area steril yang hanya dimasuki oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, terdakwa, saksi dan ahli.

Baca juga: Lukas Enembe Mengumpat Kasar dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang, Berakhir Dibawa ke IGD

Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Dituding Sponsor Dana Gerakan KKB Papua: NKRI Harga Mati

Baca juga: Sosok Pilot Anton Gobay Ditangkap di Filipina, Krishna Murti: Kaitan dengan Lukas Enembe Didalami

"Jangan masuk Pak," kata hakim Pontoh.

Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menghampiri Elius dan tampak keduanya berbicang-bincang.

Setelah itu, Petrus menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.

Namun, tim hukum Lukas Enembe memahami hal ini tidak bisa dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Rahasia Aparat Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Hitung Nasi Bungkus

Usai mendengar penjelasan Petrus, Hakim ketua Pontoh pun mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas Enembe.

Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe membuat pembacaan putusan ini tidak bisa dilakukan.

"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," terang hakim.

Hakim menegaskan pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu sudah siap dibacakan oleh majelis hakim.

Namun, pembacaan ini harus ditunda lantaran Lukas Enembe tengah dalam kondisi sakit.

Baca juga: Batu dan Anak Panah Beterbangan Usai KPK Bekuk Gubernur Papua Lukas Enembe

"Oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ginjal Lukas Enembe Diduga Sudah tak Berfungsi

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Tambah 1.000 Personel di Papua, 1 Simpatisan Tewas

Koordinator tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkapkan, ginjal kliennya sudah tidak berfungsi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hal itu disampaikan OC Kaligis sebagai penjelasan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal ketidakhadiran kliennya dalam sidang pembacaan putusan.

Sedianya, Gubernur Papua dua periode itu menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas Enembe) sudah tidak berfungsi sama sekali,” kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis turut menyinggung soal keajaiban yang bisa membuat Lukas Enembe bisa kembali sehat.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Rahasia Aparat Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Hitung Nasi Bungkus

“Kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat,” imbuhnya.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu.

Baca juga: Update Kondisi Lukas Enembe Usai Ditangkap KPK, Terungkap Alasan Firli Bahuri Tunda Penahanan

Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved