Tribun Kaltim Hari Ini

Ritel Modern di Berau Batasi Pembelian Beras Maksimal 10 Kg, Sawah di PPU Belum Bisa Digarap

Ritel modern batasi pembelian beras maksimal 10 kg. Sementara itu di PPU sawah belum bisa digarap karena El Nino

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Selasa (10/10/2023). Ritel modern batasi pembelian beras maksimal 10 kg. Sementara itu di PPU sawah belum bisa digarap karena kemarau panjang sebagai akibat El Nino. 

Saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga tengah menyalurkan cadangan pangan dari pemerintah pusat berupa 98.990 kilogram beras untuk 9.988 warga kurang mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Beras cadangan itu disalurkan dengan rincian, sebanyak 36.940 kilogram beras disalurkan kepada 3.694 masyarakat kurang mampu di Kecamatan Penajam, dan 9.760 kilogram beras didistribusikan kepada 976 KPM di Kecamatan Waru.

Kemudian 2.889 warga kurang mampu di Kecamatan Babulu dengan jatah 28.890 kilogram beras, serta 2.340 KPM di Kecamatan Sepaku dengan kuota 23.400 kilogram beras.

"Masing-masing masyarakat kurang mampu atau KPM mendapatkan 10 kilogram beras cadangan pangan dari pemerintah pusat," kata Mulyono.

Cegah Oplos

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  buka suara soal pembatasan pembelian beras premium merek SPHP di ritel modern sebanyak 10 kilogram per hari per konsumen.

Baca juga: Jadwal Penyaluran 10 Kg Beras untuk 19.246 KPM di Kutai Kartanegara

Mendag Zulhas mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah modus oknum oplos beras. Sebab, hingga kini masih ada beberapa oknum yang mengoplos beras, kemudian dijual kembali.

“Jadi, setiap orang boleh beli beras 2 kantong (5 kilogram) atau 10 kilogram, itu maksudnya mencegah agar tidak diborong kemudian dioplos. Ada orang sekarang dia namanya usaha, walaupun ada satgas, ada juga yang bandel,” ujar Mendag Zulhas dalam siaran pers, Sabtu (7/10/2023).

“Belinya banyak dibongkar lagi, dicampur, harganya mahal. Oleh karena itu, dibuat kebijakan (bisa) beli dua (kemasan beras).

Kalau gitu dia kan enggak seberapa, (oplos beras) enggak akan terjadi. Tapi kalau dia bisa borong banyak, bisa borong 10 ton (beras), bisa dioplos sama beras medium lainnya, ” sambungnya.

Dia menilai kebijakan ini dihadirkan demi mencegah kerugian. Terlebih beras tersebut memiliki kualitas baik dengan harga yang terjangkau.

Upaya ini juga dilakukan untuk memastikan stok beras yang dikelola pemerintah aman.

“Karena ini berasnya bagus sekali, wangi. Walaupun harganya Rp 10.500, tetapi berasnya itu bagus sekali nggak kalah dari beras premium.

Jadi, disinyalir ada yang membeli banyak, kemudian dioplos, dijual lagi kan kasihan, merugikan yang lainnya,” jelas Zulhas.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membatasi pembelian beras SPHP di ritel modern.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved