Pabrik Nikel di Kukar Terbakar

BREAKING NEWS: Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga Kukar, 1 WNA Luka Bakar

Berdasarkan video yang beredar di grup WhatsApp jurnalis, tampak api membumbung tinggi di atas pabrik

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Kelurahan Pendingin
Kebakaran tersebut terjadi pada pabrik smelter nikel yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Saangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya dihebohkan dengan adanya kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.

Kebakaran tersebut terjadi pada pabrik smelter nikel yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita ini pun memakan korban luka.

Berdasarkan informasi yang didapat TribunKaltim.co, ada satu warga negara asing (WNA) yang mengalami luka bakar.

Baca juga: DLH Kaltim Terima Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove dari Pembangunan Pabrik Nikel di Balikpapan

Berdasarkan video yang beredar di grup WhatsApp jurnalis, tampak api membumbung tinggi di atas pabrik.

Terdengar suara teriakan seperti orang menjerit dalam video tersebut.

Kepada TribunKaltim.co, Lurah Pendingin, Dayat, membenarkan insiden kebakaran ini.

Ia mengatakan, kebakaran yang ditimbulkan berasal dari tungku pembakaran.

"Tidak ada bunyi ledakan. Dan, ada satu WNA Asing China yang mengalami luka bakar," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Pabrik yang Pertama di Kaltim

Sebagai informasi, pabrik smelter nikel ini merupakan yang pertama di Kalimantan Timur.

Perusahaan pengelola smelter nikel itu disebutkan yakni PT Kalimantan Ferro Industri

Dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait dengan hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel.

Baca juga: Pabrik Smelter Nikel PT KFI Sangasanga Diresmikan, Edi Damansyah: Jaga Kawal Investasinya

Didirikan pada tanggal 26 November 2021, KFI resmi berdiri setelah Undang-undang No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

KFI menandatangani kontrak Perjanjian jual-beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN Persero
sebesar 800MW pada tanggal 31 Desember 2021 yang menjadi milestone utama pembangunan projek ini berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved