Berita Kubar Terkini
Korupsi DD Hampir Rp 1 M, Mantan Kades di Kubar Divonis hanya 4 Tahun Penjara, Kejari Banding
Vonis majelis hakim PN Samarinda atas mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat lebih rendah dari tuntutan
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Vonis majelis hakim PN Samarinda atas mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Pasalnya, mantan Petinggi berjenis kelamin perempuan itu hanya divonis 4 tahun kurungan pidana penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap DH minimal dihukum 8 tahun pidana penjara.
Alasan tuntutan JPU lantaran DH sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 800 juta.
Baca juga: Dahlia Hartati Eks Kades Linggang Marimun Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa
Korupsi itu dilakukan DH saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Linggang Merimun tahun 2017-2019 lalu.
Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan terhadap DH.
"Ya, rencananya JPU akan nyatakan banding," ujar Bayu Pramesti, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan DH untuk mengembalikan kerugian negara yang ia korupsi senilai Rp 809.157.642,00,- paling lama satu bulan pascavonis dibacakan pada Senin kemarin (9/10/2023).
Baca juga: 4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain
Sebelumnya, jajaran Polres Kubar mengusut perkara tindak pidana korupsi ini menyebut DH dan anak buahnya kompak menggelapkan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 809 juta.
Selain DH, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni mantan bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan.
Ketiganya, kini sudah ditahan polisi sejak Agustus lalu dan segera dinaikkan ke meja hijau. (*)
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231011_Kejaksaan-Negeri-Kutai-Barat-segera-banding.jpg)