Berita Kubar Terkini

Korupsi DD Hampir Rp 1 M, Mantan Kades di Kubar Divonis hanya 4 Tahun Penjara, Kejari Banding

Vonis majelis hakim PN Samarinda atas mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat lebih rendah dari tuntutan

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kejaksaan Negeri Kutai Barat segera banding di PN Samarinda atas vonis mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Kecamatan Mook Manar Bulant Kutai Barat yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Vonis majelis hakim PN Samarinda atas mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.

Pasalnya, mantan Petinggi berjenis kelamin perempuan itu hanya divonis 4 tahun kurungan pidana penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap DH minimal dihukum 8 tahun pidana penjara.

Alasan tuntutan JPU lantaran DH sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 800 juta.

Baca juga: Dahlia Hartati Eks Kades Linggang Marimun Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Korupsi itu dilakukan DH saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Linggang Merimun tahun 2017-2019 lalu.

Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan terhadap DH.

"Ya, rencananya JPU akan nyatakan banding," ujar Bayu Pramesti, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan DH untuk mengembalikan kerugian negara yang ia korupsi senilai Rp 809.157.642,00,- paling lama satu bulan pascavonis dibacakan pada Senin kemarin (9/10/2023).

Baca juga: 4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain

Sebelumnya, jajaran Polres Kubar mengusut perkara tindak pidana korupsi ini menyebut DH dan anak buahnya kompak menggelapkan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 809 juta.

Selain DH, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni mantan bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan.

Ketiganya, kini sudah ditahan polisi sejak Agustus lalu dan segera dinaikkan ke meja hijau. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved