Berita Penajam Terkini
Pemkab Penajam Paser Utara Hibahkan Seluruh Aset di Sepaku kepada Pemerintah Pusat
Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di Sepaku daerah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, segera diserahkan ke pemerintah pusat, dalam bentuk hibah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di Sepaku daerah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, segera diserahkan ke pemerintah pusat, dalam bentuk hibah.
Penyerahan itu sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara, di dalamnya juga memuat ketentuan penyerahan seluruh aset di Sepaku, ke pemerintah pusat.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, nilai aset pemerintah daerah di Sepaku, mencapai Rp 595 miliar.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Terima Hibah Aset Kementerian PUPR Senilai Rp 278 Miliar
Tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau di total Rp 595 miliaran nilai asetnya. Tersebar di beberapa SKPD,” ungkap Kepala BKAD PPU, Muhajir, Rabu (11/10/2023).
Muhajir merinci, aset-aset milik pemerintah daerah di Sepaku terdiri dari fasilitas pendidikan, termasuk sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.
Data aset tersebut telah disampaikan kepada Otorita IKN beberapa waktu lalu, sebagai tindak lanjut dari aturan penyerahan aset-aset yang ada.
“Sudah kita respon juga suratnya Otorita terkait dengan penyampaian data aset, sudah kita sampaikan data aset itu, 30 Agustus 2023 kemarin,” jelasnya.
Namun demikian, SKPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset sebelumnya, tetap diminta untuk melakukan validasi data.
Baca juga: Inventarisasi Aset di Sepaku Penajam Paser Utara, Nilainya Sentuh Rp613 Miliar
Hal itu jika ada aset yang rusak, atau sudah tidak sesuai dengan data yang saat ini ada di BKAD. “Kita sudah koordinasi dengan Otorita bahwa ini data sementara,” sambungnya.
Disinggung mengenai penggantian terhadap aset yang beralih kepemilikan itu, kata Muhajir sejauh ini belum ada.
Mekanisme penyerahan aset dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yakni melalui hibah.
Sebelumnya Pemkab PPU berharap agar ada penggantian yang diberikan, terhadap aset-aset tersebut.
Nilai aset yang ada di Sepaku dianggap cukup besar, sehingga penggantian yang bisa diberikan, juga bisa dalam bentuk dana insentif khusus.
Tujuannya, agar daerah asal ibu kota baru itu, bisa mengimbangi laju pembangunan di Sepaku. “Sementara ini belum ada penggantian,” pungkasnya.
| Polres PPU Siaga Hadapi Banjir dan Longsor Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM di IKN Terjaga |
|
|---|
| Dekatkan Diri dengan Warga, Polairud PPU Sambangi Kampung Nelayan |
|
|---|
| Dorong Kemandirian Desa Penajam Paser Utara, Pemkab Fokus Bangun Kolaborasi dan Inovasi |
|
|---|
| PKK Penajam Paser Utara Cegah Stunting via Program Cinta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.