Berita Penajam Terkini

Polres PPU Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Melalui Operasi Antik Mahakam 2023

Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam operasi Antik Mahakam 2023.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan dalam operasi Antik Mahakam 2023. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam operasi Antik Mahakam 2023.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023, ada sebanyak 67,22 gram narkotika jenis sabu, yang diamankan dari tangan para tersangka.
Puluhan gram tersebut seperti disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko dalam rilisnya, milik 15 orang tersangka.
Ada berbagai macam modus para tersangka untuk mengedarkan sabu di daerah asal ibu kota baru itu.
Mulai dari menjadi penjual di pasar malam, menukarnya dengan ikan hasil tangkapan nelayan, hingga berniat mengedarkannya untuk para pekerja proyek di Ibu Kota Negara (IKN).
“Ada puluhan gram sabu yang diamankan dalam operasi Antik Mahakam kali ini,” ungkapnya pada Kamis (12/10/2023).
Wakapolres menjelaskan bahwa barang bukti diamankan bersama dengan para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Terbanyak yakni yang didapatkan dari NA (41), ia memiliki sabu seberat 22,46 gram yang dikemas dalam 12 paket kecil.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa NA bertugas sebagai kurir yang mengambil paket narkotika tersebut di pelabuhan Batu Penajam, kemudian mengantarkannya ke Kecamatan Babulu.
NA mengaku, bahwa ia diperintahkan oleh A yang saat ini masih DPO, untuk mengantarkan paket tersebut ke pembelinya.
Dalam dua kali pengantaran, NA dibayar Rp800 ribu dan satu paket narkotika. Sedangkan pada pengantaran ketiga, NA dijanjikan sebuah telepon genggam.
“NA mengaku sebagai kurir, yang diperintah oleh A,” sambungnya.
Jumlah terbanyak selanjutnya yakni dari LA (45). Ditangannya didapati narkotika jenis yang sama seberat 15,49 gram.
Menurut pengakuan LA, ia hanya bertugas mengambil dan mengantar barang haram tersebut.
Narkotika jenis sabu itu merupakan milik AT yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres PPU.
Rencananya, sabu yang berada di tangan LA itu, akan dijual ke para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bersama dengan para tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, tas, pakaian, hingga sepeda motor.
Para tersangka kini telah berada di Polres PPU, untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved