Ibu Kota Negara
OIKN Beri Edukasi Warga Penerima Uang Ganti Rugi Lahan Dampak Pembangunan IKN Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan edukasi kepada warga penerima Uang Ganti Kerugian (UGR) dari pemerintah pusat
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan edukasi kepada warga penerima Uang Ganti Kerugian (UGR) dari pemerintah pusat, lantas lahannya terdampak pembangunan infrastruktur IKN.
Pembekalan edukasi ini dituangkan melalui program Kedeputian Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Seminar Pengelolaan Keuangan dan Kewirausahaan, di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023).
Dengan menghadirkan narasumber atau trainer dari Lembaga Konsultan Pengembangan Usaha atau Business Development Services (BDS) Riwani Globe Semarang.
Adapun seminar ini merupakan pionir atau gelombang pertama yang dihadiri 80 orang (warga) yang dibagi menjadi dua kelas, dengan masing-masing kelas berisi 40 orang.
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Siapkan Rest Area Sentra UMKM dan Kuliner Bagi Pengunjung Titik Nol
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Tak Mungkin Mangkrak Meski Jokowi Lengser, Segera Dikunci di RUU RPJPN
Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik IKN, Brigjen Edgar Diponegoro mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seminar, melainkan juga terdapat sharing session dan pelatihan.
"Agar bagaimana (masyarakat penerima ganti keuntungan) bisa mengelola keuangan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga secara optimal dan baik," ujarnya.
"Kita ingin warga yang terdampak IKN dalam keadaan sejahtera tidak hanya ketika menerima uang, tetapi sampai semasa hidup mereka. Ke depan kita akan melakukan gelombang-gelombang berikutnya," imbuhnya.
Ketua Panitia, Adi Kustaman menerangkan terkait pembayaran uang ganti rugi ini ada yang dilakukan secara langsung, serta ada yang masih dalam proses perhitungan.
"Tentu tidak ada (miskomunikasi), Pemerintah sangat konsen dalam hal ini (ganti rugi lahan warga) karena tidak ingin menyengsarakan masyarakat, sehingga seluruh masyarakat akan menerima (uang ganti rugi lahan)," tuturnya.
Besaran terkait ganti rugi lahan ini bervariatif, dengan beberapa bentuk ganti kerugian yang bisa dipilih oleh warga antara lain uang, saham dan tanah.
Dengan nilai penerima ganti rugi lahan tertinggi mencapai Rp41 miliar, dari pemilik lahan di Kawasan Pusat Inti Pemerintahan (KIPP).
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Pemberian ganti kerugian salah satunya dapat diberikan dalam bentuk uang.
"Sejauh ini warga memilih (ganti rugi lahan) bentuknya berupa uang. Mungkin lebih mudah," ucap Adi.
Pembekalan edukasi ini juga berkaca dari kejadian kampung Miliarder di Tuban. Di mana sebagian masyarakat di sana mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah yang telah diberikan oleh PT. Pertamina.
Di mana, warga diberikan kesempatan untuk menjadi seorang Sultan yang secara umum sebelumnya bekerja sebagai petani dan peternak.
Dalam fenomena gelar Sultan sesaat di Tuban itu, banyak warga terdampak memanfaatkan uang ganti rugi lahan dengan membeli barang yang tidak ekonomis, salah satunya mobil.
Baca juga: Kereta Tanpa Rel Bakal Hadir di IKN Nusantara, Menhub Bakal Operasikan Autonomus Rail Rapid Transit
Lantas tidak mendapatkan bekal yang cukup untuk mengelola sumber daya keuangan tersebut, gelar Sultan yang mereka miliki akhirnya hanyalah menjadi gelar sesaat.
Terkait demikian, pihaknya memberikan bekal berupa edukasi yakni untuk menjawab kekhawatiran dalam hal pengelolaan keuangan kepada warga penerima uang ganti kerugian.
"Nah berawal dari situ (kejadian di Tuban), kami menginginkan kejadian itu tidak terulang kembali kepada keluarga (warga) yang terdampak pembangunan IKN," ungkap Adi.
Lebih lanjut, dia menegaskan, edukasi ini tidak bermaksud untuk mengintervensi dari hasil keuntungan warga.
"Kita berikan pendampingan bersama konsultan untuk konsultasi. Supaya (warga) tidak berperilaku konsumtif, boros atau menggunakan keuangan yang tidak produktif," pungkasnya. (*)
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Beda Konsep dari Jokowi, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota? |
![]() |
---|
Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.