Pilpres 2024
Respon Gibran Saat Ditanya Nasibnya di PDIP Usai Terima Mandat Golkar Jadi Cawapres Prabowo
Respon Gibran Rakabuming saat ditanya nasibnya di PDIP usai terima mandat Golkar jadi cawapres Prabowo Subianto
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming menerima mandat dari Golkar untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Lantas, bagaimana nasib Gibran Rakabuming di PDIP?
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Puan Maharani sebelum menerima mandat dari Golkar.
Diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan hasil rapat pleno pertama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Sah, Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Partai Gelora Duluan Dukung Anak Jokowi
Baca juga: Ahok Bongkar Kekurangan Gibran Buat Jadi Cawapres, Jangan Coba-Coba, Fahri Hamzah Tak Tinggal Diam
Adapun surat keputusan tersebut berisi tentang usulan Partai Golkar menyandingkan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Dalam rapat pleno pertama sudah diputuskan Partai Golkar mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Dan barusan kami sudah serahkan keputusan dari pleno Partai Golkar yang dihadiri kuorum untuk diserahkan kepada Gibran," imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Gibran mengaku mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar pada hari ini.
Dia menyampaikan akan mengkoordinasikan dengan Prabowo Subianto terhadap hasil rapat pleno tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo," jelas Gibran.
Baca juga: Kode Gibran Jadi Cawapres Prabowo dari Fahri Hamzah, Sebar Foto dan Hastag SuperpowerBaru
Baca juga: Solo Kebanjiran Proyek Pusat di Era Gibran, Ekonom Beberkan Dampak Buruknya untuk Daerah Lain
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden.
Nama bacawapres pun makin mengerucut ke putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Dalam Rapimnas, Partai Golkar melalui Airlangga mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.