Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Dalam Masalah, Bareskrim Sudah Kirim SPDP ke Kejagung, Dituduh Sebarkan Berita Bohong
Rocky Gerung dalam masalah, Bareskrim sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Agung, dituduh sebarkan berita bohong
Oleh karena Rocky memiliki alasan kuat untuk menunda pemeriksaan, pihak Bareskrim pun mengabulkannya.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan.
Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.
26 Laporan Polisi
Dalam kasus ini, Polri menerima 26 laporan yang tersebar di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran.
Meski konten dugaan berita bohong yang diduga dilakukan Rocky memuat unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Namun, laporan dan klarifikasi tidak terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Djuhandhani menegaskan Rocky Gerung dilaporkan dan didalami terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, menurutnya, Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP serta Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Di mana keonaran itu telah timbul di beberala daerah yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut beberapa hal yang menjadi objek permasalahan berita bohong dalam kasus ini di antaranya ketika Rocky menyinggung soal kelapa sawit hingga China.
Baca juga: Analisa Rocky Gerung Soal Manuver Kaesang Jadi Ketum PSI, Tanda Jokowi Berhenti Jadi Petugas Partai
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Selain mengklarifikasi Rocky sebagai terlapor, dalam tahap penyelidikan ini polisi sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli.
Nantinya, jika penyidik sudah cukup mengambil keterangan dari para saksi, terlapor, dan ahli, kasus ini akan digelar perkara untuk menentukan apakah bisa naik tahap penyidikan atau tidak.
"Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Djuhandhani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Rocky Gerung dari Bareskrim"
Rocky Gerung
Bareskrim
Kejaksaan Agung
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
penyebaran berita bohong
Setuju Gabung ke Tim Reformasi Polri, Mahfud MD Bongkar Masalah Utama Polisi yang Akan Dibenahi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Hotman Paris soal Bunga Deposito, 'Biar Dia Belanja Lagi' |
![]() |
---|
Isu Menpar Widiyanti Putri Minta Air Galon untuk Mandi, Instagram Dibatasi hingga Disindir Prilly |
![]() |
---|
Kapan HUT TNI 2025? Cek Informasi Terkini dan Sejarahnya |
![]() |
---|
BPOM Temukan 19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.