Berita Nasional Terkini
Cuma Punya Kas Rp 1 juta, Fakta Kombes Surawan yang Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.
Anjing yang menggigit Danu ini merupakan anjing K9 milik Polda Jabar yang saat itu membantu dalam penyelidikan.
Lanjut Mimin, dirinya kini tidak lagi tinggal di kediamannya dan harus mengungsi ke rumah keluarga lainnya.
"Saat ini saya untuk sementara tinggal di rumah Kakak karena masih syok dengan peristiwa penggrebekan kemarin," ujarnya.
"Alhamdulillah para tetangga juga banyak yang memberi dukungan kepada keluarga saya untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mimin, Fajar Sidik menegaskan akan terus mendampingi kliennya agar bisa terbebas dari fitnah ini.
"Kita akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dengan pelaku sebenarnya, karena klien kami ini bukan pelakunya, klien kami ini hanya korban fitnah dan tuduhan dari seseorang," ungkapnya.
"Semoga Allah membukakan jalan dan menunjukan siapa pelaku sebenarnya," paparnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Fajar menegaskan akan menghormati proses hukum.
"Saat ini kita hormati dulu proses hukum, dan kita akan tempuh jalan lain untuk terus memperjuangkan klien saya ini agar terbebas dari fitnah dalam kasus ini," tandasnya, seperti diansir TribunJabar.id di artikel berjudul "Kita Akan Buktikan" Kata Polisi soal Tersangka Kasus Subang Masih Mengelak, Temukan Barang Bukti".
Hanya Punya Kas Sejuta, Intip Harta Kekayaan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan
Sebelum menjadi Dirreskrimum Polda Jabar, Polisi berpangkat melati tiga ini mendapat jabatan yang sama di Polda Bali.
Lulusan Akpol 1995 ini dketahui memang berpengalaman dibidang reserse.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Sisi Lain Yayasan Bina Prestasi Nasional Tempat Kerja Amalia Mustika Ratu/Amel
Sebagai pejabat, Kombes Pol Surawan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.