Berita Nasional Terkini
Cuma Punya Kas Rp 1 juta, Fakta Kombes Surawan yang Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 2 Agustus 2023, Kombes Pol Surawan tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Teranyar adalah pada 16 Januari 2023 saat masih sebagai Dirreskrimum Polda Bali.
Berdasarkan LHKPN tersebut, seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berejudul Hanya Punya Kas Sejuta, Intip Harta Kekayaan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kombes Pol Surawan mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 960.175.000.
Tercatat dalam LHKPN yang dibuatnya, Surawan hanya mempunya Kas dan setara Kas Rp. 1 juta.
Walaupun Kas dan setara Kas hanya sejuta, ia mempunyai tiga unit mobil.
Surawan juga melaporkan jika dirinya mempunyai tanah dan bangunan di Bandung.
Berikut rincian Harta Kekayaan Surawan
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 169.175.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 169.175.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 490.000.000
1. MOBIL, KIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, NISSAN MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 300.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 960.175.000
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 960.175.000.
Itulah tadi ulasan fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.