Berita Nasional Terkini

Alasan Ade Armando Unggah Video 'Megawati Marah Kaesang Gabung PSI' Berujung Digugat PDIP Rp 200 M

Alasan Ade Armando unggah video 'Megawati Marah Kaesang Gabung PSI' berujung digugat PDIP Rp 200 miliar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar X @adearmando61
Ade Armando dan Kaesang Pangarep. Alasan Ade Armando unggah video 'Megawati Marah Kaesang Gabung PSI' berujung digugat PDIP Rp 200 miliar 

TRIBUNKALTIM.CO - Ade Armando memberikan penjelasan usai dirinya digugat secara perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.

Semua bermula dari video di media sosial dengan narasi 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'.

Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati.

Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

Baca juga: 13 Tokoh Sumpah Pemuda yang Berperan Penting Lengkap Fotonya, Ada Kakek Dian Sastrowardoyo

Berikut Catatan Utuh Ade Armando

Pagiiii. Maaf, share informasi tentang saya. Supaya temen2 80 tidak memperoleh crita ini dari tangan kedua.

Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari Dua Ratus Miliar Rupiah oleh PDIP Perjuangan.

PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor.

Saya digugat perdata atas video saya pada 25 September lalu.

Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI.

PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP.

PDIP tidak melakukan gugatan pidana karena saya rasa mereka tidak yakin bahwa video yang saya buat itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice.

Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya.

Saya harus hadir di Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved