Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Berikan Imbauan Soal Penggunaan Alat Peraga Kampanye Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) berikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/kota soal penggunaan alat peraga kampanye jelang Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto bersama dengan Bawaslu Kabupaten PPU di salah satu kape yang ada di Kabupaten PPU, pada Rabu (26/10/2023) malam.(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMAD RIDUAN). 

TRIBBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) berikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/kota soal penggunaan alat peraga kampanye jelang Pemilu 2024.

Terbaru Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto bersama dengan rombongannya melakukan himbauan tersebut kepada para komisioner Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU), pada Rabu (26/10/2023) malam.

Hari menyebut berdasar PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, pelaksanaan kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

Lebih lanjut, berkenaan dengan itu ada PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan sosialisasi.

Baca juga: Pesan Maruf Amin di Balikpapan soal Pemilu 2024 dan Kesatuan Bangsa

Akan tetapi, ruang tersebut terbatas hanya kepada partai politik dan partai politik pun kegiatannya juga terbatas hanya kepada pemasangan bendera dan pertemuan yang secara terbatas.

"Adapun pemasangan alat peraga yang menyerupai kampanye itu boleh, sepanjang tidak memuat ajakan dan ciri khusus (nomor urut dan lambang)," jelasnya Kamis (26/10/2023).

Tambahnya, namun sebut Hari kini ada ditemukan di lapangan, bahwa adanya alat peraga kampanye tersebut yang dilakukan secara mandiri langsung oleh bakal calonnya.

"Maka berdasarkan ketentuan itu, mereka belum boleh, karna yang boleh hanya partai politik sesuai batasan ketentuan, selain itu dilarang," sebutnya.

Dirinya pun, mengintruksi kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan pemetintah setempat dalam rangka melakukan penertiban.

Baca juga: Proses Pemilihan Calon Wawali Balikpapan Terkesan Berlarut, Rahmad Masud: Jangan Sampai Jadi Fitnah

Dan Hati harapannya juga, partai politik dan para bakal calon dapat memahami perihal tersebut pula.

"makanya kita meminta agar Bawaslu kabuletan/kota juga lakukan koordinasi kepada mereka," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved