Pemilu 2024
Bawaslu Kaltim Berikan Imbauan Soal Penggunaan Alat Peraga Kampanye Jelang Pemilu 2024
Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) berikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/kota soal penggunaan alat peraga kampanye jelang Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) berikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/kota soal penggunaan alat peraga kampanye jelang Pemilu 2024.
Terbaru Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto bersama dengan rombongannya melakukan himbauan tersebut kepada para komisioner Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU), pada Rabu (26/10/2023) malam.
Hari menyebut berdasar PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, pelaksanaan kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Lebih lanjut, berkenaan dengan itu ada PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan sosialisasi.
Baca juga: Pesan Maruf Amin di Balikpapan soal Pemilu 2024 dan Kesatuan Bangsa
Akan tetapi, ruang tersebut terbatas hanya kepada partai politik dan partai politik pun kegiatannya juga terbatas hanya kepada pemasangan bendera dan pertemuan yang secara terbatas.
"Adapun pemasangan alat peraga yang menyerupai kampanye itu boleh, sepanjang tidak memuat ajakan dan ciri khusus (nomor urut dan lambang)," jelasnya Kamis (26/10/2023).
Tambahnya, namun sebut Hari kini ada ditemukan di lapangan, bahwa adanya alat peraga kampanye tersebut yang dilakukan secara mandiri langsung oleh bakal calonnya.
"Maka berdasarkan ketentuan itu, mereka belum boleh, karna yang boleh hanya partai politik sesuai batasan ketentuan, selain itu dilarang," sebutnya.
Dirinya pun, mengintruksi kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan pemetintah setempat dalam rangka melakukan penertiban.
Baca juga: Proses Pemilihan Calon Wawali Balikpapan Terkesan Berlarut, Rahmad Masud: Jangan Sampai Jadi Fitnah
Dan Hati harapannya juga, partai politik dan para bakal calon dapat memahami perihal tersebut pula.
"makanya kita meminta agar Bawaslu kabuletan/kota juga lakukan koordinasi kepada mereka," imbuhnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.