Berita Nasional Terkini
2 Jenderal Calon Panglima TNI, Siapa yang Direkomendasikan Laksamana Yudo Margono ke Jokowi?
Dua jenderal digadang-gadang menjadi kandidat kuat Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua jenderal digadang-gadang menjadi kandidat kuat Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Dua jenderal TNI yang dinilai layak menjadi pengganti Laksamana Yudo Margono, di antaranya Jenderal Agus Subiyanto (KSAD) dan Laksamana Muhammad Ali (KSAL).
Setidaknya dua tersebut terus mencuat untuk menjadi Panglima TNI selanjutnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Letnan Jenderal Agus Subiyanto menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dengan menjadi KSAD, Agus yang sebelumnya menjabat Wakil KSAD pun resmi menyandang pangkat jenderal atau bintang empat.
Nama Agus pun digadang-gadang bakal menjadi panglima TNI berikutnya, menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada akhir November 2023, bulan depan.
"Kans Agus diajukan sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono menjadi besar,” kata Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas.
Anton mengakui bahwa ada nama lain yang berpeluang diajukan menjadi panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali.
Agus dan Ali punya waktu menjelang pensiun yang lebih panjang ketimbang Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Siapa Calon Kuat Panglima TNI? Pengganti Laksamana Yudo Margono, Ada Sosok yang Dekat dengan Jokowi
Baca juga: Dibalik Instruksi Viral Panglima TNI, Minta Prajurit Piting Warga Rempang, Tak Tega Polisi Digebuki
Baca juga: Panglima TNI Tolak Perbaikan Lapas Militer, Yudo Margono: Kalau Perlu Dicampur Ayam, Biar Kapok
Agus akan pensiun pada Agustus 2025, Ali pada April 2025, sedangkan Fadjar pada April 2024.
"Jika berkaca pada pengalaman Jokowi menunjuk pos strategis, menjatuhkan pilihan kepada Agus menjadi terbuka lebar. Walaupun jika merujuk pada visi poros maritim dunia, tentu saja semestinya Ali memiliki peluang yang lebih,” kata Abbas.
Akan tetapi, menurut Anton, Jokowi dalam sembilan tahun terakhir seringkali menunjukkan anomali dalam penentuan pos strategis.
Walaupun demikian, faktor kedekatan dengan Jokowi agaknya dapat menjadi salah satu poin plus bagi Agus untuk menjadi seorang panglima TNI.
Sebab, Agus rupanya sudah bertalian dengan Jokowi sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
Baca juga: Pria Aceh Diculik dan Dibunuh Oknum Paspampres, Eks Panglima TNI Andika Perkasa: Pasal Berlapis
Agus adalah Komandan Distrik Militer 0735/Surakarta, saat Jokowi menjabat sebagai wali kota Surakarta.
Berkaca dari pengalaman, pejabat TNI dan Polri yang bertugas di Solo saat Jokowi menjadi wali kota kerap kali mendapatkan posisi strategis.
Sebut saja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menjadi Kapolres Solo dan mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Udara Adi Soemarmo.
Setelah Jokowi menjadi presiden, Agus pun sempat ditugaskan ke beberapa posisi yang dekat dengan Jokowi, yakni Komandan Resor Militer 061/Suryakencana Bogor dan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden.
"Dengan kata lain, penugasan tersebut menunjukkan level kepercayaan Jokowi pada Agus terbangun kuat,” ujar Anton.
Baca juga: Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat
Di samping itu, Anton juga memandang Agus sebagai perwira yang punya pengalaman komplet.
Jebolan abituren Akademi Militer 1991 itu, antara lain, pernah bertugas di satuan Komando Pasukan Khusus dan Komando Cadangan Strategis TNI AD.
"Di lingkungan teritorial, Agus juga tercatat pernah menjabat Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako Palu dan Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi. Saat menjabat Danrem, Agus ikut berjibaku dalam penanganan bencana likuifaksi di Palu,” kata Anton.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengaku tidak memikirkan jabatan Panglima TNI.
Meskipun, ia berpeluang menjadi panglima menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Modus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI Kawal Kasus, Minta Dihukum Mati
“Saya enggak mikir ke sana ya, yang penting kita jalankan saja apa yang ada sekarang, sedang melaksnakan ini,” kata Ali usai acara serah terima jabatan tiga jabatan strategis TNI AL di lapangan Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2023).
Diketahui, syarat menjadi Panglima TNI adalah pernah menjabat kepala staf matra.
Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal memasuki usia pensiun pada 26 November 2023.
Ali juga menyebutkan bahwa pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
“Dan juga ada persetujuan DPR, nanti silakan saja, yang penting saya sebagai kepala staf sudah menjalani tugas secara baik apa tidak. Itu konsentrasi saya,” ujar Ali.
Baca juga: Sikap Panglima TNI Soal Video Viral Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Demi Mafia Tanah
Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan merekomendasikan calon penggantinya apabila diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Yudo setelah memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Staf TNI AD (KSAD) di lapangan Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
“Kalau Presiden minta, tentunya saya akan memberikan saran dan pendapat,” kata Yudo kepada awak media.
Yudo mengatakan, sejauh ini ia belum memberikan rekomendasikan kandidat Panglima TNI selanjutnya ke Jokowi.
“Sampai saat ini saya belum (merekomendasikan), ya tadi nantinya tentunya (pemilihan Panglima TNI) hak prerogatif presiden,” ujar Yudo.
Baca juga: Pria Aceh Diculik dan Dibunuh Oknum Paspampres, Eks Panglima TNI Andika Perkasa: Pasal Berlapis
Yudo bakal memasuki usia pensiun pada 26 November 2023. Kini, ada tiga kandidat calon Panglima TNI pengganti Yudo.
Mereka ada Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Sebab, merujuk pada aturan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.