Berita Kutim Terkini

Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas, Korban Memaafkan dan Ada Syaratnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur

RJ dilakukan oleh Kejari pada kasus pertama kali yang dilakukan oleh tersangka dan terkena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kali ini, RJ dilakukan pada kasus pencurian oleh tersangka dengan inisial TS yang mencuri dompet di dalam tas milik korban dengan inisial AS (42).

"Kasusnya pencurian pada sebuah dompet yang isinya tas milik korban AS, nah di dalamnya ada handphone, uang Rp 2 juta, diambilah oleh TS," ungkap Kepala Kejari Kutim, Romlan Robin di dampingi Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kejari Kutim akan Hadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Layanan Masalah Hukum bagi Warga Pesisir

Awalnya, TS tengah mengendarai kendaraan roda 2 di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian TS melihat pintu depan rumah korban AS dalam keadaan terbuka yang kemudian timbul niat untuk memasuki rumah korban AS.

Selanjutnya, saat TS tidak melihat ada orang di sekitar rumah korban AS alias dalam kondisi sepi, TS langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu yang terbuka tadi.

"Kemudian TS melihat tas perempuan yang berada di atas kursi ruang tamu dan TS langsung ambil, lalu langsung pergi menuju Pasar Induk Sangatta Utara," terangnya.

Baca juga: Kenali Modus Pencurian Sapi di Kutai Timur, Pelaku Kini Diringkus Polisi

Sesampai di pasar itu, TS langsung membuka tas yang berisi dompet dan uang sejumlah Rp 2 juta serta handphone merek Oppo.

Tak hanya itu, setelah uang dan handphone diambil oleh TS, tas dan dompet langsung dibuang di kanal 1 dekat pasar induk.

"Uang tersebut digunakan TS untuk membeli kebutuhan susu dan lain-lain, akibatnya korban AS mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.890.000," imbuhnya.

Singkat cerita, saat dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kutim, terjadi kesepakatan untuk dilakukan RJ yang kemudian Kejari Kutim mengajukan ekspos dengan Jaksa Agung Pidana Umum pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

"Syaratnya RJ itu pertama kali melakukan tindak pidana, dan TS juga diberikan syarat oleh korban AS agar membantu pengurusan surat-surat yang hilang," pungkasnya.

Mengalami Trauma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi restorative justice pada kasus pencurian dompet dengan total kerugian Rp 2.890.000.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved