Berita Kutim Terkini

Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas, Korban Memaafkan dan Ada Syaratnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur

RJ dilakukan oleh Kejari pada kasus pertama kali yang dilakukan oleh tersangka dan terkena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kali ini, RJ dilakukan pada kasus pencurian oleh tersangka dengan inisial TS yang mencuri dompet di dalam tas milik korban dengan inisial AS (42).

"Kasusnya pencurian pada sebuah dompet yang isinya tas milik korban AS, nah di dalamnya ada handphone, uang Rp 2 juta, diambilah oleh TS," ungkap Kepala Kejari Kutim, Romlan Robin di dampingi Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kejari Kutim akan Hadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Layanan Masalah Hukum bagi Warga Pesisir

Awalnya, TS tengah mengendarai kendaraan roda 2 di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian TS melihat pintu depan rumah korban AS dalam keadaan terbuka yang kemudian timbul niat untuk memasuki rumah korban AS.

Selanjutnya, saat TS tidak melihat ada orang di sekitar rumah korban AS alias dalam kondisi sepi, TS langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu yang terbuka tadi.

"Kemudian TS melihat tas perempuan yang berada di atas kursi ruang tamu dan TS langsung ambil, lalu langsung pergi menuju Pasar Induk Sangatta Utara," terangnya.

Baca juga: Kenali Modus Pencurian Sapi di Kutai Timur, Pelaku Kini Diringkus Polisi

Sesampai di pasar itu, TS langsung membuka tas yang berisi dompet dan uang sejumlah Rp 2 juta serta handphone merek Oppo.

Tak hanya itu, setelah uang dan handphone diambil oleh TS, tas dan dompet langsung dibuang di kanal 1 dekat pasar induk.

"Uang tersebut digunakan TS untuk membeli kebutuhan susu dan lain-lain, akibatnya korban AS mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.890.000," imbuhnya.

Singkat cerita, saat dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kutim, terjadi kesepakatan untuk dilakukan RJ yang kemudian Kejari Kutim mengajukan ekspos dengan Jaksa Agung Pidana Umum pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

"Syaratnya RJ itu pertama kali melakukan tindak pidana, dan TS juga diberikan syarat oleh korban AS agar membantu pengurusan surat-surat yang hilang," pungkasnya.

Mengalami Trauma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi restorative justice pada kasus pencurian dompet dengan total kerugian Rp 2.890.000.

Kasus pencurian dompet yang terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta menyebabkan trauma pada korban inisial AS (42).

Kata AS, kepada TribunKaltim.co bahwa trauma tersebut lantaran dirinya melihat secara langsung pencuri dengan inisial TS melakukan aksinya.

"Trauma saya, soalnya saya melihat langsung, saya bukan tidak mau bicara tapi trauma, namun saya sudah mengikhlaskan," ungkap AS sebagai korban yang berprofesi guru.

Baca juga: Kronologi Pencurian Rental Mobil di Kutai Barat, Andalkan WhatsApp hingga Pelaku Berkelit 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Romlan Robin menyampaikan bahwa kasus pencuriam tersebut dapat difasilitasi restorative justice lantaran pelaku TS baru pertama kali melakukan aksinya dan hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu, yang menjadi titik berat melakukan restorative justice terletak pada keputusan korban.

"Korban memaafkan dan bersedia untuk membebaskan pelaku, tetapi dengan syarat yang diminta korban," ucapnya.

Korba Minta Dibantu Urus Surat

Ditambahkan oleh Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq bahwa korban meminta untuk dibantu mengurus surat-surat penting yang hilang, seperti:

- STNK;

- Kartu pegawai;

- KTP dan lainnya.

Selain itu juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kutim memberikan jaminan aman kepada korban.

"Apabila pelaku nanti melakukan tindak pidana lagi, maka korban bisa langsung lapor ke Kejaksaan," imbuhnya.

Setelah mendapatkan kebebasan, nampak pelaku TS memeluk keluarganya, istri, dan 2 anak perempuannya.

Setelah itu mengucapkan terima kasih kepada korban yang terlihat masih trauma.

"Terima kasih atas kerendahan hati ibu AS dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kutim telah membebaskan saya," bebernya.

Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi.
Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

"Saya janji tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Ia mengaku khilaf saat melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi.

Sebelum meninggalkan kantor, mantan pelaku pencurian tersebut sujud syukur lantaran dirinya bebas.

Untuk diketahui, sesuai identitas di KTP mantan pelaku ternyata bermata pencaharian sebagai swasta, namun saat dikonfirmasi mantan pelaku bekerja serabutan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved