Kabar Artis

Nindy Ayunda Mengaku Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra, Sudah Jenguk saat Awal Ditangkap

Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/KOMPAS.com/Rahel
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore (foto kiri). Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap. 

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra akan Segera Diperiksa KPK di Kasus TPPU Nurhadi

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

Bareskrim Polri Curigai 3 Orang yang Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Selidiki Aliran Dana

Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan adanya pihak yang menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (DM).

Adapun Dito sempat menjadi buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal. Ia baru ditangkap pada Kamis (7/9/2023).

"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri, ada sekitar 3 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Ucap Takbir Saat Tahu Dito Mahendra Ditangkap, Nyai: Karma!

Djuhandhani menyampaikan, hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

Menurutnya, saat ini penyidik sudah menemukan beberapa petunjuk terkait kasus tersebut, di antaranya kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, penyidik juga mendalami pelaku melalui aliran dana serta bukti terkait lainnya.

"Aliran dana yang kita dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja," ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, tiga orang yang dicurigai penyidik di antaranya ada yang memiliki relasi hubungan dengan Dito.

Namun, Djuhandhani masih belum mau mengungkapkan sosok tersebut.

"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," ucapnya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada Jumat (8/9/2023) sore.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada Jumat (8/9/2023) sore. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved