Kabar Artis

Nindy Ayunda Mengaku Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra, Sudah Jenguk saat Awal Ditangkap

Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/KOMPAS.com/Rahel
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore (foto kiri). Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Penyanyi Nindy Ayunda mengaku masih jalin asmara dengan Dito Mahendra, ia pun sudah menjenguk sang kekasih saat saat awal ditangkap. 

Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023).

Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami soal kemungkinan tersangka baru terkait pihak yang turut menyembunyikan Dito.

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," katanya lagi.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Dalam Masalah Serius, Bakal Terseret Banyak Kasus Dito Mahendra

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved