Berita Nasional Terkini
Terjawab Siapa Calon Panglima TNI yang Diusulkan Jokowi, KSAD Maruli Simanjuntak atau Suharyanto?
Terjawab sudah siapa calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR dan nama yang mengemuka jadi KSAD.
Moncer
Agus merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dari kecabangan infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pria kelahiran 5 Agustus 1967 ini mengawali karier militernya dengan menjabat sebagai Kasi Ops Sektor A di Timor Timur.
Setelah itu, ia kembali ke satuannya menjadi Komandan Batalion 22 Grup 2 Kopassus dan Kepala Penerangan Kopassus.
Karier Agus mulai menanjak ketika dipercaya menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta.
Jabatan tersebut Agus emban selama 2009-2011, ketika pemerintah Kota Surakarta dipimpin oleh Joko Widodo yang kala itu masih menjabat sebagai wali kota.
Tak heran jika Agus disebut-sebut sebagai orang dekat Jokowi.
Selanjutnya, tahun 2011 Agus dipercaya menjadi Waasops Kasdivif 2/Kostrad, lalu Asops Kasdam I/Bukit Barisan pada 2014-2015, dosen madya Seskoad pada 2015, dan Pamen Denma Mabesad pada 2015-2016.
Kian moncer, Agus menjabat sebagai Komandan Rindam II/Sriwijaya pada 2016-2017, lantas Komandan Korem 132/Tadulako pada 2017-2018, Pamen Denma Mabes TNI pada 2018-2019, dan Wadanpussenif Kodiklatad pada 2019-2020.
Selain itu, Agus pernah menjabat sebagai Komandan Korem 061/Suryakencana pada 2020, Komandan Paspampres pada 2020-2021, Pangdam III/Siliwangi pada 2021-2022, dan Wakasad pada 2022.
Baca juga: Dibalik Instruksi Viral Panglima TNI, Minta Prajurit Piting Warga Rempang, Tak Tega Polisi Digebuki
Tak masalah Meski baru beberapa hari menjabat sebagai KSAD, katanya, tak ada soal jika Agus langsung ditunjuk sebagai Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang seseorang yang baru menjabat KSAD diangkat menjadi Panglima TNI.
Paling penting, calon Panglima TNI adalah perwira aktif, serta sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.
"Di situ tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari, baru berapa minggu. Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," tutur TB Hasanuddin saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Sementara, sebelumnya, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, menyebut bahwa Agus punya peluang besar menjadi Panglima TNI pengganti Yudo Margono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.