Berita Nasional Terkini
Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?
Buka-Bukaan, Jimly Asshiddiqie bongkar 9 dugaan pelanggaran etik sekaligus di putusan Mahkamah Konstitusi, nasib Anwar Usman?
"Ini (permohonan uji materi) sudah ditarik, dicabut, didaftarin lagi hari Sabtu atau ya pokoknya itu kita periksa.
Makanya kami nanti sesudah semua hakim kuta panggil, panitera juga akan kita panggil," kata dia.
Menurut Jimly, pelanggaran pada proses registrasi itu seharusnya tidak boleh terjadi karena bakal berimbas ke masalah etika, profesionalisme dan mempengaruhi putusan.
Baca juga: Survei Terbaru, Terjawab Siapa Pemilik Suara di Jabar-Jatim, PDIP vs Gerindra Rebutan Khofifah-RK
Jimly melanjutkan, ada juga aduan mengenai pembentukan MKMK yang dianggap lama, padahal merupakan amanat dari revisi Undang-Undang MK pada tahun 2020 untuk menggantikan Dewan Etik MK.
Persoalan ketujuh, kata Jimly, terkait mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau.
Adapun isu kedelapan adalah terkait MK yang dianggap dijadikan alat politik praktis.
"Memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan ada kesengajaan, itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," ujar Jimly.
Isu terakhir yang dipersoalkan adalah mengenai kebocoran masalah internal di MK yang akhirnya dimuat di sejumlah media massa.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Ya kan enggak boleh, yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV.
Ini kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim," kata dia.
Jimly menyatakan, MKMK akan menuntaskan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk dengan memberi kesempatan bagi semua pelapor untuk menyampaikan aduannya.
"Siapa tahu ada lagi nih selain sembilan isu ini tadi," ujar mantan ketua MK tersebut.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Baca juga: 60 Persen Kegiatan Gibran Fokus di Jateng, Rebut Suara Ganjar di Jawa Tengah, Cek Survei Terbaru
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Jimly Asshiddiqie
Mahkamah Konstitusi
Pelanggaran Etik
Jokowi
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Pilpres 2024
Kejanggalan Posisi Sandal di Depan Kamar Sempat Disorot Istri Arya Daru, Terungkap dari Isi Chat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Polisi, Bantahan Kejagung dan TNI |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina 4 Agustus 2025 di Seluruh SPBU, Pertamax di Kaltim Resmi Turun |
![]() |
---|
Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Jadi Mendagri Gantikan Tito Karnavian, Mensesneg: Jangan Bikin Isu |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Bintang 2 Hanya 4 Hari Jadi Kapolda, Junior Kapolri yang Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.