Berita Kukar Terkini
Sekda Sunggono Dukung Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Kartanegara
Pemkab Kutai Kartanegara mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ini disampaikan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ini disampaikan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono.
Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Desak Masyarakat Hukum Adat Diakui

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas Masyarakat Hukum Adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.
“Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya,” ujarnya belum lama ini.
Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbupnya, bisa kita bentuk timnya,” kata Sunggono.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Inventarisir Masyarakat Hukum Adat di Hulu Mahakam
“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.
Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.
“Ini perlu untuk menetapkan desa yang bisa ditingkatkan statusnya,” pungkasnya. (*)
Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong, DPRD Kukar Pertimbangkan Penutupan dan Siapkan RDP |
![]() |
---|
6 Santri jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren di Kukar, Polisi Beber Modus dan Kronologinya |
![]() |
---|
Wabup Kukar Rendi Solihin Beri Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tenggarong Seberang |
![]() |
---|
Inspektorat Kukar Awasi Dana Desa Lewat Metode Sampling |
![]() |
---|
Hari Pramuka ke-64 di Kukar, Edi Damansyah Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.