Berita Kukar Terkini

Sekda Sunggono Dukung Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Kartanegara

Pemkab Kutai Kartanegara mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ini disampaikan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekda Sunggono mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah kesultanan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ini disampaikan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono.

Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Desak Masyarakat Hukum Adat Diakui

20231102_Sekda Sunggono mendukung pengakuan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekda Sunggono mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah kesultanan tersebut.

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas Masyarakat Hukum Adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya,” ujarnya belum lama ini.

Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbupnya, bisa kita bentuk timnya,” kata Sunggono.

Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Inventarisir Masyarakat Hukum Adat di Hulu Mahakam

“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.

Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.

“Ini perlu untuk menetapkan desa yang bisa ditingkatkan statusnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved