Berita Kukar Terkini

Distransnaker Kukar Susun RKT Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuat Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di dua kecamatan, yakni Kota Bangun

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuat Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di dua kecamatan, yakni Kota Bangun dan Tabang.

Penyusunan tersebut bertujuan agar rencana pembangunan transmigrasi di dua kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki keterkaitan fungsional.

"Selain itu, penyusunan RKT ini sebagai motor penggerak pembangunan daerah, untuk meningkatkan daya saing daerah, yang perkembangannya cukup lambat," ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta, Sabtu (4/11/2023).

RKT tersebut nantinya berisi kebijakan pembangunan daerah, luas deleniasi kawasan transmigrasi, rencana struktur kawasan transmigrasi, serta arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga: Kota Bangun dan Tabang Disiapkan jadi Kawasan Transmigrasi di Kukar

Baca juga: Eks Desa Transmigrasi di Kutai Timur Bakal Dibekali Tetrapeneur

Hatta menambahkan, ruang lingkup kerja yang berada di Kecamatan Kota Bangun dan Tabang, yaitu beberapa desa yang telah diindikasikan berpotensi sebagai kawasan transmigrasi.

"Kita mengikuti ketentuan Nasional terdiri dari muatan RKT, ketentuan teknis muatan serta prosedur penyusunan RKT," ujarnya.

Hatta berharap, kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan bentuk pemantapan kawasan.

Terutama dari sudut pertumbuhan ekonomi, pengembangan optimalisasi kawasan pertanian dan perkebunan, pengembangan pariwisata alam dan wawasan budaya lingkungan hingga terbangunnya pusat kegiatan baru berdasarkan fungsinya.

"Wilayah RKT Kota Bangun mencakup perencanaan seluruh wilayah administrasi Kota Bangun, seluas 8973,7 kilometer persegi yang terdiri dari 21 Desa," sebutnya.

Hatta menyebut, ada dua sistem pusat permukiman, di antaranya sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Sementara, kawasan transmigrasi dibentuk dengan Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) atas beberapa Satuan Pemukiman (SP) dengan daya tampung 300-500 Kepala Keluarga.

Adapun pada Kecamatan Tabang, desa yang memiliki jumlah rata-rata penduduk relatif banyak berpotensi dapat mempengaruhi dukungan rencana pengembangan transmigrasi. Lima desa di antaranya, Gunung Sari, Muara Ritan, Ritan Baru, Sidomulyo dan Tukung Ritan.

"Berdasarkan hasil analisis tahun 2020, rencana area pembangunan pemukiman transmigrasi di Tabang tersebar di 12 Desa," tandas Hatta.

Kawasan Transmigrasi di Wilayah Hulu

Sebagaimana diketahui, program transmigrasi kembali digulirkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI. Program ini menyasar wilayah Kaltim, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ini disampaikan Kepala Pusat Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Laode Muhajirin saat memandu FGD dan survei lapangan perencanaan kawasan transmigrasi di aula Bappeda Kukar.

"Sebanyak 10 daerah siap saja mengirimkan penduduknya jika ada program transmigrasi di Kaltim," ujarnya belum lama ini.

Ke-10 daerah tersebut di antaranya Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Namun demikian, Laode menyebut, ada 19 usulan lokasi Transmigrasi yang masuk ke lembaganya, semuanya berasal dari Sulawesi Tengah.

"Diterima hanya dua usulan lokasi. Sedangkan perencanaan di Kaltim ada di dua Kabupaten. Berau ada di Maratua, sedangkan Kukar ada dua wilayah, Kota Bangun dan Tabang," ucapnya.

Baca juga: Viral Kabar Transmigrasi ke IKN Nusantara, Alimuddin Bantah yang Ada di Paser Bukan Penajam

Lokasi yang direncanakan jadi lahan transmigrasi di dua kecamatan yang berada di wilayah hulu tersebut lumayan luas. Untuk Kota Bangun seluas 60.000 hektare lebih, sedangkan Tabang seluan 50.000 hektare.

Yang terpenting, sebut Laode, persyaratannya harus lengkap, misalnya lahan yang diajukan harus clear and clean, masuk RTRW provinsi dan kabupaten, tercatat di RPJMD hingga ditetapkan menjadi dokumen daerah.

Selain itu, diperkuat dengan SK Bupati Kukar. Makanya, diperlukan saling koordinasi antara OPD, seperti Bappeda, Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD), Disperkim, kecamatan dan desa.

"Jangan sampai nanti setelah bergulir program transmigrasi dan datangkan penduduk dari luar, ternyata ada sengketa lahan. Atau masuk kawasan hutan lindung atau HPL untuk keperluan lain," tegas Laode. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved