Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Temukan Lagi Kasus Eksploitasi Anak Kurang dari 24 Jam
Kasus eksploitasi anak kembali ditemukan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kasus eksploitasi anak kembali ditemukan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kurang dari 24 jam setelah penanganan kasus serupa, Satpol PP Kukar kembali mengamankan sebuah keluarga yang diduga mempekerjakan anak-anaknya untuk bekerja di jalan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui pendataan, pencocokan identitas, hingga koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dari hasil pemeriksaan, keluarga tersebut diketahui berasal dari luar Kalimantan.
Baca juga: Pasutri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP Kukar karena Diduga Eksploitasi Anak
Meski sudah berdomisili di Kutai Kartanegara, dokumen kependudukan mereka masih tercatat dari daerah asal.
“Kami akan koordinasi dengan kecamatan dan Disdukcapil terkait status domisili mereka, karena ada kendala administrasi akibat perpindahan dari Sulawesi ke Kalimantan,” terangnya, Selasa (9/9/2025).
Awang menegaskan penanganan kasus ini merujuk pada peraturan daerah Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya difokuskan pada anak-anak yang dipaksa berjualan, tetapi juga terhadap fenomena lain seperti anak punk, pengamen, badut, maupun manusia silver.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak Marak di Balikpapan, Satpol PP Lakukan Pencarian
“Semua bentuk pekerja anak akan menjadi perhatian. Kutai Kartanegara adalah zona bebas pekerja anak,” tegasnya.
Menurutnya, pekerja anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.
Usia tersebut seharusnya digunakan untuk sekolah, bukan mencari nafkah di jalan.
“Hak mereka adalah pendidikan, bukan bekerja,” ujarnya.
Baca juga: Hanya Sepekan, Kasus Eksploitasi Anak di Kaltim Bertambah 9 Kasus, Restorative Justice tak Berlaku
Dalam kasus terbaru ini, tiga anak ikut terlibat bersama ibunya, sementara sang ayah tengah menghadapi proses hukum lain.
“Harapan kami tidak ada lagi praktik pekerja anak di Kutai Kartanegara, khususnya di Tenggarong. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan hal serupa,” tambah Awang.
Dari pihak DP3A Kukar, Farida menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Satpol PP Kukar.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ajak Warga Jaga Ketertiban di Festival Erau 2025 |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tabang, Kukar, Nasib Koordinator Lapangan dan Pekerja |
![]() |
---|
5 Pasar Tradisional di Kukar Dapat Penundaan Pembayaran Retribusi 1 hingga 2 Tahun |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Tangga Arung Resmi Terdata, Disperindag Kukar Pastikan Tak Ada Jual-Beli Lapak |
![]() |
---|
Manisnya Hari Pelanggan Nasional di BRI Tenggarong, Hadiah Cokelat hingga Layanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.