Berita Kukar Terkini

Pasutri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP Kukar karena Diduga Eksploitasi Anak

Satpol PP Kukar mengamankan pasangan asal Balikpapan yang diduga eksploitasi anak untuk berjualan asongan di Tenggarong

HO/SATPOL PP KUKAR
EKSPLOITASI ANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pasangan suami istri asal Balikpapan pada Senin (8/9/2025) malam. Kasus ini berawal dari laporan warga melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Masyarakat mencurigai adanya anak-anak yang dipaksa berjualan, namun lebih sering meminta belas kasihan pembeli, yang diduga sebagai modus baru untuk mengemis. (HO/SATPOL PP KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Balikpapan pada Senin (8/9/2025) malam. 

Pasangan tersebut terindikasi memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk berjualan asongan di kawasan Tenggarong, sebuah praktik yang disinyalir mengarah pada eksploitasi anak.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Masyarakat menaruh curiga karena anak-anak yang tampak berjualan asongan justru lebih sering meminta belas kasihan, yang diduga sebagai modus baru mengemis.

“Penindakan ini kami lakukan karena ada dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Anak-anak itu memang disuruh berjualan, tapi pada akhirnya lebih condong untuk meminta-minta,” ungkap Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, Selasa (9/9/2025).

Menurut Rasidi, pasangan tersebut memiliki lima orang anak, dan tiga di antaranya ikut dibawa ke Tenggarong.

Baca juga: Wabup Kukar Tinjau Jalan dan Serahkan Bantuan di Sangasanga

Mereka berdalih sulit mencari nafkah di Balikpapan karena persaingan usaha ketat, sehingga mencoba peruntungan dengan pindah melalui Samarinda menuju Tenggarong.

“Perilaku semacam ini jelas dilarang. Dalam Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak serta Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai pengemis, eksploitasi anak tidak diperbolehkan,” tegas Rasidi.

Ia menjelaskan, Satpol PP tidak melakukan penahanan, melainkan memberikan pembinaan dan teguran keras. 

“Kami melarang mereka mengulangi aktivitas serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dilibatkan semuanya merupakan anak kandung mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Kukar meminta peran aktif masyarakat agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang melibatkan anak-anak.

Baca juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tabang, Kukar, Nasib Koordinator Lapangan dan Pekerja

Laporan dapat disampaikan langsung melalui aplikasi Siaga 24 Jam agar petugas segera menindaklanjuti.

“Kami mendorong warga untuk tidak ragu melapor jika ada aktivitas yang melanggar ketertiban umum, terutama yang melibatkan anak-anak,” tutup Rasidi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved