Pilpres 2024

MKMK Segera Bacakan Hasil Putusan, Sekjen PDIP: MK tak Boleh Dikorbankan Demi Kepentingan Keluarga

MKMK segera bacakan hasil putusan. Sekjen PDIP ingatkan MK tak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan keluarga.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. MKMK segera bacakan hasil putusan. Sekjen PDIP ingatkan MK tak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan keluarga. 

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MKMK Tinggal Rumuskan Putusan soal Anwar Usman Dkk, Hasilnya Dibacakan 7 November 2023 Jam 4 Sore.

Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Hakim konstitusi pertama itu memastikan putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.

Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan, Kini Diperiksa MKMK Lagi, Jimly: Laporannya Ekstrem Semua

 Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.

Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.

Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.

Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved