Berita Samarinda Terkini
Lakukan Pencurian Senilai Rp 70 Juta, Komplotan Gembos Ban Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Lakukan pencurian senilai Rp 70 juta, komplotan gembos ban dapat 'hadiah' timah panas di Kukar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Ridwan (kanan) dan Aduhi (tengah) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (30/10/2023) lalu.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua residivis yang baru bebas pada Juli 2023 lalu tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363.
"Keduanya sempat diberi tindakan terukur lantaran berupaya melarikan diri. Kini mereka terancam 7 tahun penjara," kata Kombes Pol Ary Fadli. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.