Berita Samarinda Terkini
Lakukan Pencurian Senilai Rp 70 Juta, Komplotan Gembos Ban Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Lakukan pencurian senilai Rp 70 juta, komplotan gembos ban dapat 'hadiah' timah panas di Kukar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru tiga bulan menghirup udara bebas, dua residivis pencurian dengan modus gembos ban kembali diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas bagi kedua pelaku.
Kedua pelaku pencurian modus gembos ban tersebut, yakni Aduhi alias Riyan (44) dan Ridwan (47) tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keduanya ditangkap pada Kamis (26/10/2023) lalu setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda kota.
Ia menjelaskan, awalnya pada Senin (16/10/2023) pukul 15.30 Wita, kedua pelaku boncengan mencari target dengan mengelilingi area pasar, bank dan pelabuhan.
Baca juga: Ditolak saat Minta Upah, Pekerja Bengkel di Lempake Samarinda Aniaya Bosnya
Baca juga: Pemkot Samarinda Berduka, Selamat Jalan Dadang Airlangga
Baca juga: DPRD Samarinda Gelar Kembali RDP soal Raperda Satuan Sekolah Aman Bencana, Sejumlah Poin Disepakati
Setelah berkeliling, mereka mendapati target di jalan tersebut, yakni seorang pria yang tengah mengendarai pikap seorang diri.
Saat korban turun berbelanja di sebuah supermarket, Ridwan langsung melancarkan aksinya dengan memasang besi rangka payung yang sudah ditajamkan di ban sebelah kiri mobil bak terbuka tersebut.
Awalnya tidak ada yang aneh saat korban melanjutkan perjalanan.
Namun ketika melewati perempatan Jalan KH Ahmad Dahlan, korban merasakan ban sebelah kiri mobilnya bocor.
Pria tersebut bergegas turun dan bermaksud mengganti ban mobilnya.
"Saat itulah kedua pelaku langsung mengambil barang berharga korban yakni emas 40 gram dan uang tunai Rp 33 juta," rinci Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi ulang Senin (6/11/2023).
Atas aksi pencurian tersebut, korban merugi hingga Rp 70 juta.
Baca juga: Sakit Hati Diputuskan Sepihak, Pria di Samarinda Ini Bakar dan Aniaya Mantan Pacar
Berbekal laporan korban dan bukti-bukti di lapangan Satreskrim Polresta Samarinda dibantu Polsek Jajaran dan Polda Kaltim berhasil membekuk keduanya di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penyidikan keduanya memiliki peran masing-masing.
Ridwan sebagai eksekutior, sedangkan Aduhi yang melakukan pemantauan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.