2 Kg Sabu Gagal Edar di Samarinda

7 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Samarinda, Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi 

Inilah sederet fakta Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram sabu di Kota Samarinda, Kaltim.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
SABU 2 KILOGRAM- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka (MDP) melibatkan jaringan pengedar internasional, Selasa(7/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet fakta Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram sabu di Kota Samarinda, Kaltim.

Salah satunya, modus yang digunakan pelaku cukup unik, yakni mengajak anak dan istri seolah-seolah sedang liburan.

Pelaku juga membungkus sabu 2 Kilogram itu dengan rapi dalam dua kemasan.

Berikut sejumlah fakta Polisi gagalkan peredaran 2 KIlogram sabu di Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

Baca juga: 3 Pengedar Sabu Ini Cukup Berani, Buka Loket Penjualan Dekat Kantor BNNP Kaltim di Pasar Kedondong

1. Berasal dari Malaysia

Sabu sebanyak 2 Kilogram yang gagal beredar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.tersebut diketahui berasal dari negara Malaysia 

2. Dibungkus kemasan teh hijau

Ribuan gram narkotika yang masuk golongan satu tersebut terbagi dalam dua paket besar.

Seperti biasa poketan sabu tersebut terbungkus rapih dalam kemasan teh hijau asal Negeri Jiran tersebut.

4. 3 Pelaku Berhasil Ditangkap, 1 orang Masih DPO

Satu tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut diamankan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Kamis (2/11/2023) lalu di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

"Pelaku menyewa sebuah mobil dan melakukan perjalanan darat dari Tarakan (Kalimantan Utara) ke Kota Samarinda," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (7/11) siang ini.

Pelaku diketahui bernama Dhany (27).

Ia ditugaskan menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram yang berangkat dari Tarakan dan ditujukan kepada seorang pengedar di Kota Samarinda yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada empat orang terlibat dalam kasus ini. Satu (Dhany) yang tertangkap ini kurir, pengirim dan penerima sabunya masih DPO," kata Kombes Pol Ary Fadli. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka, Selasa(7/11/2023). Peredaran narkoba ini melibatkan jaringan pengedar internasional.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka, Selasa(7/11/2023). Peredaran narkoba ini melibatkan jaringan pengedar internasional. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

5. Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi

Bawa sabu seberat 2 kilogram dari Tarakan-Kalimantan Utara ke Samarinda-Kalimantan Timur, Dhany rupanya tidak sendiri.

Pria 27 tahun tersebut rupanya ditemani sang istri dan kedua anaknya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keluarga sederhana tersebut melakukan perjalanan darat dengan mencarter mobil toyota avanza.

Mereka bertolak dari Tarakan menuju ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini pada Selasa (31/10/2023) sore.

"Istri dan anak pelaku tidak tahu (Dhany bawa sabu). Tahunya akan diajak liburan ke Samarinda," ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (7/11).

Dua hari melakukan perjalanan, Dhany beserta istri dan anaknya tiba di Kota Samarinda pada Kamis (2/11), sekitar Pukul 14.30 Wita.

Pergerakannya sudah diketahui oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Oleh sebab itu, mobil yang mereka tumpangi dicegat saat tiba di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Utara.

Dhany yang tak berkutik hanya pasrah saat pihak kepolisian menggeledah tas ransel yang ia bawa.

"Sabu dua kilogram itu dia letakkan di bawah tumpukan baju-bajunya," jelas Kapolresta.

Entah bagaimana nasib istri dan anak pelaku pasca penangkapan itu.

Yang jelas saat ini Dhany telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara 20 tahun maksimal seumur hidup," sebut Kombes Pol Ary Fadli. 

Baca juga: Warga Tarakan Bawa Sabu 2 Kilogram ke Samarinda Terancam Pidana Seumur Hidup

6. Kronologi Penangkapan

Waktu menunjukan pukul 14.10 Wita saat sebuah mobil Toyota Avanza dengan kode plat KU atau Kalimantan Utara memasuki area Samarinda Utara, Kamis (2/11/2023).

Seorang sopir yang tengah mengemudikan mobil yang ditumpangi 4 orang pencarternya terlihat masih fokus mengarahkan pelanggan ke wilayah tujuannya.

Empat orang penumpang itu merupakan ayah ibu dengan dua anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.

"Satu anak saya pangku. Tidurnya pulas. Satunya ceria karena sudah sampai di Kota Samarinda. Saya niatnya ngajak mereka liburan di sini," buka Dhany (27), kurir sabu asal Tarakan-Kalimantan Utara saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Selasa (7/11).

Sang istri yang sudah lelah setelah melakukan perjalanan dua hari satu malam hanya terdiam tenang di sisi kirinya.

Namun kebahagiaan tersebut mendadak luntur tatkala mobil yang mereka tumpangi dicegat oleh sejumlah pria bertubuh kekar dan berpakaian preman.

Ia mendadak dipaksa turun dengan disaksikan istri dan anaknya yang memasang raut wajah heran dan takut.

Raut takut dan keheranan sang istri mendadak berubah menjadi tangisan saat sejumlah pria bertubuh tegap itu mengatakan Dhany membawa dua bungkusan berisi 2 kilogram sabu di dalam tas ranselnya.

"Saya enggak kuat lihat ekpresi istri dan anak saya. Saya cuma sempat lihat istri saya menangis," ucapnya tertunduk dengan wajah yang mendadak memerah di balik masker hitamnya.

Ia menjelaskan, sehari-harinya dirinya menjadi pekerja bangunan di Bumi Paguntaka-sebutan lain Kota Tarakan.

Lelah dengan penghasilan yang tidak seberapa, ia akhirnya tergiur saat ditawari rekannya yakni BW (kini DPO), seorang security di Tarakan upah Rp 25 juta tanpa harus bekerja keras.

Ia sempat terkejut saat tahu bisnis yang ditawarkan adalah menjadi kurir sabu milik BOS asal Tawau- Malaysia yang harus diantar ke Kota Samarinda-Kalimantan Timur.

"Tapi kata teman saya (BW) aman. Jadi saya mau," ungkapnya.

Untuk tugas awal ia harus mengantarkan sabu seberat 1 kilogram ke Kota Tepian.

Atas arahan BOS ia berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pengedar sabu (saat ini DPO) di Samarinda pada Agustus 2023 lalu.

"Karena berhasil dan dapat upah besar, saya akhirnya terima tawaran mengantarkan sabu 2 kilogram itu," kata Dhany.

"Saya dijanjikan Rp 50 juta untuk dua kilogram ini. Kalau berhasil uangnya dikasih cash," sambungnya.

Kini hanya penyesalan yang dapat diratapi Dhany.

Ia hanya berharap istri dan anaknya dapat kembali ke Tarakan tanpa kekurangan suatu apapun juga.

7. Nilai sabu Rp 1,5 miliar

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan nilai dari 2 kilogram sabu yang dibawa oleh Dhany tersebut adalah Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta

"1 kilogram nilainya Rp 750 juta. Dari pengakuannya ia disuruh mengantarkan sabu itu ke sebuah penginapan dan sudah ditunggu penerimanya," sebutnya.

Atas perbuatannya itu Dhany dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup," kata Kombes Pol Ary Fadli di akhir press releasenya. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved