Berita Viral

Ayah Mendiang Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro, Edi Darmawan Merasa Diperas Mantan Karyawan

Ayah mendiang Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Edi Darmawan merasa diperas mantan karyawan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture Netflix
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Ayah mendiang Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Edi Darmawan merasa diperas mantan karyawan 

Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian, tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin.

Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Jadi saya bubarin sekalian," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Edi Darmawan Salihin alias ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57) adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.

"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," tutur dia.

Baca juga: Mengenalkan Balikpapan Penyangga IKN Nusantara, Suguhkan Nusantara Youth Fest 2023

Baca juga: Songsong IKN Nusantara, 50 Pemuda dari 10 Provinsi Sumbang Peran via Nusantara Youth Fest

Manganju mengatakan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.

PT FICC disebut melakukan PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.

"Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan).

Sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur dia.

Menyoal alasan PHK, Manganju menyebut, semua bermula ketika para karyawan PT FICC melakukan aksi demonstrasi.

Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.

"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil.

Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved