Berita Viral
Ayah Mendiang Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro, Edi Darmawan Merasa Diperas Mantan Karyawan
Ayah mendiang Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Edi Darmawan merasa diperas mantan karyawan
Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian, tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin.
Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Jadi saya bubarin sekalian," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Edi Darmawan Salihin alias ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57) adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," tutur dia.
Baca juga: Mengenalkan Balikpapan Penyangga IKN Nusantara, Suguhkan Nusantara Youth Fest 2023
Baca juga: Songsong IKN Nusantara, 50 Pemuda dari 10 Provinsi Sumbang Peran via Nusantara Youth Fest
Manganju mengatakan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.
PT FICC disebut melakukan PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.
"Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan).
Sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur dia.
Menyoal alasan PHK, Manganju menyebut, semua bermula ketika para karyawan PT FICC melakukan aksi demonstrasi.
Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.
"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil.
Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh.
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu: Motif, Modus dan Tampang Pelaku |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus Mutilasi Tiara Angelina, Pengakuan Alvi Maulana, Polisi: Benar-benar Keji |
![]() |
---|
Begini Respons Ferry Irwandi Soal Dugaan Tindak Pidana dari TNI: Saya Siap, Tenang Saja |
![]() |
---|
Viral Tiara Angelina jadi Korban Mutilasi 65 Bagian oleh Pacarnya, Kronologi dan Motifnya |
![]() |
---|
4 Fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Bocah di Kolaka Timur, Rumah Pelaku Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.